Tulang Bawang (SL) – Baru-baru ini kembali terjadi kasus pengedaran kupon judi jenis toto gelap (togel) di Pasar Lama, Kelurahan Menggala Kota, Kamis, 28 Oktober 2021.
Kasus pengedaran kupon judi jenis togel kini dilakukan oleh seorang warga yang berinisial BJ (51).
BJ yang mengedarkan kupon judi jenis togel merupakan salah seorang warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya , SIK, MH mengatakan dari tangan pelaku tersebut petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tiga buah handphone (HP), kalkulator, tiga buah buku rekapan togel, empat lembar rekapan togel, tiga bonggol rekapan togel, dan uang tunai sebanyak Rp534 ribu.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan rekapan togel,” jelas AKP Wido.
Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*/Mardi)