Tulang Bawang (SL) – Dua orang bandar narkoba yang meresahkan warga ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Dua bandar narkotika ini ditangkap, Selasa, 07 September 2021, pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara.
“Dua bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JS (33), dan HS (54). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis, 16 September 2021.
Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kotak sedang transparan, kotak kecil transparan, beberapa bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) android merk samsung warna biru.
Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinsial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah lebih dahulu ditangkap.
“Saat pelaku EH als KN ditangkap di rumahnya oleh petugas kami, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari rekannya yang ada di wilayah Rawa Jitu, kemudian langsung dilakukan pengembangan. Hasilnya petugas kami menangkap dua bandar narkotika jenis sabu berinisial JS dan HS,” jelas AKP Anton.
Dua bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Mardi)