Mesuji (SL) – Team tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung raya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi satu tahun silam, tepatnya Sabtu (20/09/20) pagi sekitar pukul 05.15 WIB, di Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Pelaku bernama Edi alias Glenggeng (43) warga Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji dan Surati alias Sri pirang (42) warga Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Jum’at, 27 Agustus 2021.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, untuk tersangka Edi ditangkap pada hari Selasa (24/08/21) pagi sekitar pukul 03.00 WIB, saat akan memasuki pintu tol Palembang. Sedangkan Surati ditangkap pada hari Rabu (25/08/21) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di daerah Jambi.
Kapolsek IPTU Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik mengatakan dan membenarkan bahwanya Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya telah menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 7 TKP di wilayah hukum polres Mesuji dan Polres Tulang Bawang.
Penangkapan berdasarkan LP/ 464 / B /IX/2020/Polda LPG/Res Mesuji/Polsek Tj Raya, tanggal 26 September 2020.
Dengan korban atas nama Zainudin Hasan bin Siam warga desa muara tenang kecamatan Tanjung raya kabupaten Mesuji. Ucap Kapolsek.
Masih sambung Kapolsek, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pada hari Sabtu (26/09/20) pagi sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu korban terlelap tidur, kemudian pada pukul 05.15 WIB bangun hendak sholat subuh, ketika sampai di dapur ia melihat 2 unit sepeda motor miliknya honda beat warna merah hitam dengan No.Pol BE 7824 LR dan Honda Tiger warna hitam No.Pol BE 8872 LI sudah tidak ada di tempat.
Kemudian korban membangunkan isterinya dan memberitahu bahwa sepeda motor mereka telah hilang, selanjutnya korban keluar rumah dan melihat tas slempang miliknya tercecer di depan pintu dapur, setelah di cek Handphone merek nokia (android) dengan no 082246233776 miliknya juga hilang.
Pada pukul 06.00 WIB datang tetangga yang bernama Mbah Slamet datang dan memberitahu bahwa ada sepeda motor besar tergeletak di pinggir jalan, yang terletak kurang lebih 100 meter dari rumah korban. Lalu mereka mengecek sepeda motor tersebut, dan sesampainya di lokasi tersebut benar motor tersebut miliknya. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp7.500.000. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Raya.
Penangkapan bermula pada Senin (23/08/21) sekira pukul 20.00 WIB, anggota Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, mendapat info bahwa pelaku Edi alias glenggeng berada di Kota Palembang, selanjutnya anggota melakukan lidik keberadaan pelaku, pada hari selasa (24/08/21) sekira pukul 03.00 WIB, anggota mengetahui keberadaan pelaku yang akan menuju Lampung, kemudian anggota melakukan penangkapan di depan pintu tol Palembang pada saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan sehingga anggota melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menghadiahi timah panas kaki pelaku.
Setelah diamankan dan diintrogasi anggota, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindak kejahatan pencurian sebanyak 7 TKP dan 1 (satu) TKP di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat ditangkap, anggota menemukan kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.
Atas perbuatan ke dua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP. (AAN.S)