Banten (SL) – Publik Banten beberapa hari ini diramaikan dengan pemberitaan gerak cepat Kejaksaan Tinggi Banten dalam melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap para pelaku pemotongan dana hibah pondok pesantren di Banten. Hal ini membuat Gubernur Banten Wahidin Halim geram terhadap oknum pelaku pemotongan dana hibah ini.
Gebrakan Gubernur Banten ini sangat didukung oleh masyarakat Banten, sebab sejak dahulu permasalahan dana hibah yang nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah ini diduga menjadi bancakan para oknum-oknum yang bermental korup.
Sekertaris Forum Informasi Publik Banten menegaskan sangat mendukung dan berharap kepada masyarakat Banten untuk membantu kejati Banten baik itu suport moral maupun suport data.
“Kita sebagai masyarakat Banten sangatlah senang dengan gebrakan ini. Kami harap kepada kejaksaan tinggi Banten agar jangan ragu-ragu untuk menangkap siapapun oknum yang terlibat di dalam permasalahan penerimaan dana hibah ini”, tegas Nurdin.
“Kami berharap terkait permasalahan penerimaan dana hibah mulai tahun 2018 hingga 2020 di buka dan usut tuntas, agar semua terang menderang”, tuturnya.
Ditambahkan oleh Sekjen Forum Informasi Publik Banten meminta Gubernur Banten untuk menghapus anggaran dana hibah ini.
“Hendaknya Gubernur Banten Wahidin Halim menghapus anggaran hibah yang bentuknya seremonial, sebab anggaran dana hibahnya celah untuk pungli itu sangat dominan dan besar”, ujarnya
Sebelumnya diketahui bahwa tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita dokumen terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp117 miliar.
Dokumen-dokumen tersebut disita penyidik dari gudang arsip hibah milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten di area sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Masjid Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Senin (19/4/2021).
1. Dokumen pengajuan dan laporan hibah 2018-2020 disita
Koordinator penyidik pidsus Kejati Banten Febrianda mengatakan, ada sejumlah dokumen yang disita penyidik, diantaranya: proposal pengajuan serta laporan hibah ponpes tahun 2018 hingga 2020 dan dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran hibah ponpes tersebut.
Tim penyidik pidsus melakukan penyitaan dokumen setelah menggeledah selama tiga jam dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB di gudang arsip hibah milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.
“Penggeledahan berawal dari kasus dana hibah tujuan kita agar dapat menemukan bukti bukti guna menunjang pengembangan dan menuntaskan kasus yang ada,” kata Febrianda kepada wartawan.
2. Gudang arsip hibah ponpes disegel
Setelah menyita dokumen-dokumen tersebut, tim penyidik menyegel gudang arsip hibah ponpes milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten itu.
“Banyak banget dokumen (hibah ponpes) yang baru kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel,” katanya.
Kemudian, penyidik akan mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) untuk mengambil dokumen pencairan hibah ponpes. “Ini kita baru satu titik,” katanya.
3. Kejati baru tetapkan satu tersangka
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru menetapkan satu orang tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar untuk 3.926 ponpes dengan nilai 30 juta per masing-masing ponpes.(suryadi)