Lampung Utara (SL)-Dua pelaku percobaan pembunuhan yang nyaris menewaskan Taufik, Warga Bonglai, Kecamatan Abung Tengah, yang tubuhnya ditemukan tergeletak berlumuran darah tanpa pakaian di kebun sawit, di jalan KS Tubun, Keluharan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, berhasil di tangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, tidak sampai 1×24 jam, Selasa 27 Oktober 2020.
Kedua pelaku satu diantaranya anak di bawah umur, M (16) warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah dan Yudha Yulianto (20) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Nyapah Banyu, Kecamatan Abung Tengah dan di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur.
Para pelaku dan korban saling kenal, dan sebelum kejadian sempat pesta miras bersama. Motif pelaku mengaku kesal dan sakit hati kepada korban. Pelaku merasa kesal dengan korban yang sering menjelek-jelekkan M kepada pacarnya. Kemudian M dan Yudha melakukan rencana menghabisi korban.
M dan Yuda mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras lebih dahulu. Setelah korban mabuk, M mengambil sebatang kayu yang diberikan Yudha memukul kepala korban berulang ulang. Kedua pelaku sempat memastikan kondisi korban yang sudah tidak bergerak. Karena dikira sudah tewas, M dan Yudha mengambil harta korban dan membawa kabur motor Yamaha RX King warna hitam B-6903-FJ milik korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Kasatreskrim Polres Lampura AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, dan hasil penyelidikan pelaku dapat diidentifikasi. Dan Tim Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil menangkap para pelaku,
“Tidak sampai 12 jam, petugas meringkus M (16) warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah dan Yudha Yulianto (20) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur. Pelaku percobaan pembunuhan dan curas TKP erkebunan sawit, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan pada Senin 26 Oktober 2020 kemarin,” kata Gigih Andri Putranto.
Menurut Kasat, berdasarkan keterangan sementara hasil pemeriksaan para tersangka motif para pelaku sakit hadi kepada korban, kemudian merencanakaan pembunuhan. Para pelaku memukul kepala korban dan mengambil harta benda serta motor korban.
“Pelaku memukul kepala korban sebanyak lima kali. Yudha memberikan kayu jambu kepada M untuk memukul korban. Tersangka M merasa kesal dengan korban yang sering menjelek-jelekkan M kepada pacarnya. Paara pelaku mengajaknya mengonsumsi minuman keras lebih dahulu,” katanya.
Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam B-6903-FJ, satu buah handphone Samsung Young 2 warna hitam, satu batang kayu singkong dan jambu yang dipakai untuk memukul korban. (Ardi/edwardo)