Bandar Lampung (SL)-Tersangka perkara narkoba Edi Santoso yang menjadi tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dikabarkan meninggal, Minggu,30 Agustus 2020. Polisi menyebut Edi Santoso meninggal diduga karena sakit, dan sempat di bawa kerumah sakit.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo membenarkan kabar tersebut, bahwa Edi Santoso meninggal karena sakit. “Iya benar ada tahanan yang meninggal, namanya Edi Santoso,” katanya Minggu, 30 Agustus 2020 siang
Menurut Adhy, sebelum meninggal, Edi sempat dilarikan ke RS A. Dadi Tjokordipo Bandar Lampung, pada Minggu dini hari, 30 Agustus 2020, pukul 02.00 WIB, untuk mendapatkan perawatan karena badannya tiba-tiba panas. “Dia dibawa petugas piket jaga ke RS untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, rumah sakit menyatakan Edi Santoso meninggal dunia,” kata Dirnarkoba.
Keterangan rumah sakit, kata Adhi, tersangka Edi didiagnosis mengalami heat stroke. “Dilakukan juga rapid test Covid-19 dan hasilnya nonreaktif. Jenazah korban sudah diambil keluarganya untuk dikebumikan, tersangka warga Bandar Lampung,” katanya.
Dua Pekan Lalu Tahanan Polresta Bandar Lampung
Sebelumnya juga, sekitar dua pekan lalu, satu tahanan Polresta Bandar Lampung didapati meninggal dunia juga karena sakit Sabtu 15 Agustus 2020 dini hari. Petugas mendapati laporan ada satu tahanan mengeluh sakit. Yang kemudian dibawa petugas untuk mendapat penanganan dokter.
Tahanan itu diketahui bernama Dafrijal (56). Warga Perumahan Bukit Kencana, Sukabumi, Bandar Lampung ini meninggal meski sempat mendapat perawatan medis. Dafrijal didapati menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Lampung.
“Iya benar, yang bersangkutan menderita sakit diabetes sudah lama. Ditambah lagi umur yang sudah lumayan tua, jadi meninggal dunia setelah dirawat,” kata Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry, kepada wartawan Minggu 16 Agustus 2020 lalu.
Menurutnya, dari keterangan pihak rumah sakit, terhadap tahanan yang ditangkap pada 14 Juli lalu itu telah dilakukan uji Covid-19. Hasilnya, tahanan yang tersangkut kasus kepemilikan narkoba jenis sabu itu negatif. “Di-rapid test juga, tapi hasilnya nonreaktif. Jadi murni sakit bawaan sebelum tertangkap,” katanya. (Red)