Lampung Selatan (SL)-Polres Lampung Selatan menahan mantan Calon Legislatif (Caleg) Demokrat gagal asal Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan Sariyanti, terkait kasus penipuan Rp1,8 miliar, dengan modus janjikan masuk Akademi Kepolisian (AKPOL).
Sariyanti di jebloskan ke Penjara Rutan Polres Lampung Selatan, setelah menjalani pemeriksaan sejak Jum-at-Sabtu, 12-13 Juni 2020, di Sat Reskrim Polres Lampung Selatan. Sariyanti di jemput upaya paksa karena dua kali mangkir panggilan penyidik Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo membenarkan penahanan seorang tersangka kasus dugaan penipuan uang Rp1,8 miliar. “Tersangka SR bukan ditangkap, tapi upaya panggilan paksa, karena mangkir panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel,” kata Edi Purnomo, Senin 15 Juni 2020.
Menurut Kapolres, penyidik telah menetapkan status tersangka kepada SR, yang juga dikenal sebagai Novelis dan aktivis yutuber. “Kasus yang melibat mantan calon legislatif asal Kecamatan Sidomulyo itu sudah naik ke penyidikan. Polisi menganggap telah mencukupi bukti, dan juga memenuhi unsur terkait kasus penipuan,” katanya.
Edi Purnomo menjelaskan, penetapan status ini melalui proses yang cukup panjang. SR harus berhadapan dengan penyidik selama dua hari. Tepatnya sejak Jumat (12/6/2020) hingga Sabtu (13/6/2020). Tersangka SR dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik mengenai kasus penipuan yang dilakukannya beberapa waktu lalu. “Status sudah naik ke penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang yang bersangkutan ditahan karena sudah cukup bukti,” kata Kapolres, didamoingi Kasatreskrim AKP. Try Maradona.
Menurut Edi, kasus yang menjerat SR, terjadi pada Selasa, 12 Desember 2017 lalu. Tepatnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo. SR diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, dengan menjanjikan M. Aditya Aidil Fitri bisa masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Sejak saat itu, SR secara berkala meminta uang kepada orang tua M. Aditya yang berstatus sebagai pelapor dari kasus ini. Namun hingga saat ini, M. Aditya telah 2 kali mendaftar Akpol pada tahun 2018, dan 2019. Namun selalu gugur dan tidak menjadi anggota Polri.
Kemudian pelapor melaporkan masalahnya ke SPKT Polres Lamsel. “Tidak sekaligus, dia (SR) mintanya bersambung. Tapi hasilnya tidak ada. Anak pelapor selalu gugur. darai catata awal nominalnya lebih dari satu miliar lebih,” katanya.
Ketua DPC Demokrat Lamsel, Agus Revolusi, membenarkan bahwa Sariyanti terdaftar dalam kepengurusan di DPC Demokrat Lampung Selatan, namun status kepengurusannya kini dikatakan tak lagi aktif pasca gagal mencaleg.
“Kami sudah dengar juga kabar itu. Memang dulu pas nyaleg dari Daerah Pemilihan II Sidomulyo dan Way Panji, pas dengar kabar di media ya kita kaget juga mendengarnya. Tetapi saya tekankan beliau tak lagi aktif di DPC Demokrat Lampung Selatan,” kata Agus Revolusi, Terkait kebijakan partai, menurut Agus pihaknya akan melakukan pleno pengurus, dan mempelajari kasusnya. (Red)