Bandar Lampung (SL)-Bandara Radin Inten II, tetap beroperasi dengan hanya melayani penerbangan kargo (barang) dan penerbangan khusus sesuai dengan Permenhub nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal itu berlaku sejk tanggal 24 April 2020-1 Juni 2020
Kepala Bandara Radin Inten II Asep Kosasih Samapta mengatakan penerbangan umum sementara ditiadakan per 24 Maret hingga 1 Juni 2020. Diatur dalam Permenhub nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, “Ya sementara waktu ini, Bandara Radin Inten II tidak melayani penerbangan untuk penumpang umum. Untuk penerbangan masih kami layani untuk pesawat dengan muatan kargo (barang),” kata Asep, Jumat 24 April 2020.
Menurut Asep, selain hanya melayani penerbangan kargo, penerbangan kusus bagi pelayanan darurat. Misalnya penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan atau organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNA dan WNI, lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
“Memang tetap beropasi, hanya tidak melayani penumpang umum dan didalam ketentuan operasional nya untuk penerbangan khusus hanya diperbolehkan misalnya untuk pendaratan darurat. Kemudian pengiriman sample infection substance Covid-19 dan yang berkaitan dengan Covid-19. Termasuk untuk mendukung pengiriman kebutuhan medis. Ini juga dilakukan sebagai dukungan upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona,” tandasnya. (red)