Lamongan (SL)-Dalam sepekan, ada 10 warga Lamongan, Jawa Timur (Jatim) tewas akibat minuman keras (miras) oplosan. Polres Lamongan menahan tiga tersangka pemasok dan peracik. Hasil uji laboratorium menyebutkan kandungan miras mengaandung ethanol.
Kasus miras oplosan April 2020 itu pertama terjadi pada Jum’at 17 April 2020, pekan lalu. Saat itu, tiga warga Lamongan meninggal setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Dokter Soegiri Lamongan. Selang sehari, seorang korban pesta miras yang dirawat intensif akhirnya meninggal dunia. Semua korban tewas merupakan warga Kecamatan Kota Lamongan.
Tiga hari berselang, di lingkungan Ngagglik Kelurahan Sukorejo, seorang warga ditemukan meninggal dalam rumah dalam kondisi mulai membusuk. Diduga korban meninggal akibat minuman keras.
Empat hari kemudian, tiga warga Desa Botoputih, Kecamatan Tikung juga dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Nasrul Ummah. Menurut keterangan saksi, sebelum dilarikan ke rumash sakit, para korban melakukan pasta minuman keras jenis arak. Lalu pada Kamis malam, seorang warga Kecamatan Tikung dan Kecamatan Mantup juga dilaporkan meninggal usai menenggak minuman keras.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan dari sepuluh korban tewas akibat minuman keras, dua di antaranya berjenis kelamin perempuan. Mereka diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu dan mami, salah satu tempat karaoke di Lamongan.
“Kepolisian Resor Lamongan melakukan penahanan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karus minuman keras oplosan yang berujung melayangnya nyawa 10 orang di Kabupaten Lamongan,” kata Harun.
Menurut ketiganya adalah Ragil Prasetyo warga Gang Beringin Dapur Lamongan, Noer Hayati warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan dan Edi Porwanto alias Corong Dusun Keputeran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Lamongan. “Terhadap ketiga tersangka dilakuakan penahanan,” kata Kapolres, didampingi KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu Turkhan Badri, Sabtu 25 April 2020.
Menurut Kapolres, tersangka Noer Hayati (40), diamankan di rumah orang tuanya tidak jauh dari Mapolsek Sukodadi. Sebelumnya, pada tahun 2018, dia pernah diamankan lantaran produksi miras. “Untuk menghentikan bertambahnya korban, polisi telah melakukan penyitaan dan penutupan tempat-tempat penjualan minuman keras. Dari razia tempat minuman keras, polisi telah menyita ratusan botol minuman keras jenis arak,” katanya.
Hasil Lab Kandungan Miras Ethanol 43,97%
Kapolres Lamongan, AKBP Harun, mengtaakan hasil uji laboratorium dari sampel miras yang dijual tersangka.
Terdapaat dua jenis miras yang diamankan dan dijadikan sampel untuk uji laboratorium. Yakni miras yang kondisinya sudah keruh dan yang masih jernih. “Hasil uji lab menunjukkan, untuk miras yang sudah keruh berbahu alkohol mengandung etanol 43,97 persen, dan metanol negatif.
Sementara miras yang masih jernih menunjukkan hasil mengandung etanol 2,48 persen dan metanol 28, 73 persen. Metanol itu biasanya ada dicairan pembersih lantai. Itu kalau diminum sangat berbahaya,” kata Harun kepada media, Jumat 24 April 2020.
Harun menjelaskan, kandungan metanol yang begitu tinggi dalam miras, menjadi penyebab tewasnya para korban. Jadi, bukan karena campurannya, tapi minuman utama yang diminum itu sudah begitu sangat berisiko. “Dari beberapa perkara kemarin itu campurannya berbeda-beda, ada minuman bersoda, ada minuman stamina,” ungkapnya
Tapi dipastikan dampaknya sama, makanya bisa diambil kesimpulan minuman utamanya yang dibawa ke laboratorium. “Hasilnya memang sangat berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi,” tandasnya
Miras Maut di Kantor LA Mania
Sebelumnya pada kasus miras oplosan maut, menewaskan empat orang termasuk mami dan seorang pemandu lagu, saat pesta minra di Kantor Sekretariat LA Mania, medio 17 April 2020 lalu. Dua pemasok miras itu Ragil Prasetyo dan rekananya Noer Hayati, Mereka berdua mengedarkan miras di wilayah Lamongan, termasuk penjual miras di seputaran Pasar Sidoharjo.
Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan 172, 5 liter miras dalam kemasan 115 botol, 42 botol kaleng green sand, 9 botol anggur merah, 10 M-150, 100 tutup botol, 1 botol miras bekas oplosan dan 4 botol plastik kosong.
Setelah menetapkan para tersangka, penyidik berupaya memgembangkan kasus tersebut hingga ke produsen miras maut tersebut. “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami pingin tuntas dan mencari dari mana barang ini didapatkan,” kata AKBP Harun
Selain menetapkan dua orang tersangka dalam kasus miras oplosan di Sekretariat LA Mania, polisi juga masih menangani insiden meninggalnya 3 pemuda di Desa Botohputih dan seorang pemnadu lagu yang meninggal dengan penyebab yang sama, akibat pesta miras.
Para korban miras itu dikarenakan sudden death (mati mendadak) disebabkan intoxicasi etanol. Seorang korban bahkan ada yang terdeteksi kematiannya karena keracuan etanol merupakan sebab penderita mengalami kesakitan (morbidity). Korban atas nama Imam Syarifudin (27) meninggal saat perjalanan menuju RSI Nashrul Ummah dan Abdul Aziz (29) yang menyusul rekannya saat menjalani perawatan di RSUD dr Soegiri Lamongan. Sabtu 18 April 2020.
Sebelumnya tiga korban meninggal usai pesta miras oplosan di Seketariat LA Mania yakni Nanang Putra Setiawan (27) warga jalan Lamongrejo, Aji Risdianto (31) asal Kelurahan Sidokumpul dan Siti Juariyah (30) asal Kecamataan Sambit, Ponorogo.
Terkait pesta miras Seketariat LA Mania, Ketua Suporter Saptaya Nugroho tidak tahu sama sekali jika ada kegiatan miras tersebut. “Tanpa sepengetahuan pengurus dan vakumkan kompetisi sepakbola, Sekret LA memang kosong. Hingga dimanfaatkan oleh anak-anak untuk miras dan korban miras juga bukan pengurus LA Mania,” jelas Ketua Suporter LA Mania, Saptaya Nugroho.
Saat ini di RSUD dr Soegiri Lamongan terdapat dua pasien korban miras oplosan dalam perawatan. “Masih ada dua korban miras Wiji Aprilian Fridani (25) asal Dusun Tuyuh, Desa Pangkat rejo dan Tegar Sandiagam (21) warga Jl Cendrawasih, Kelurahan Sidokumpul. Kondisi keduanya sudah membaik,” kata Budi Wignyo, Humas RSUD dr Soegiri.
Semua korban menggelar pesta miras di Seketariat LA Mania pada Kamis 16 April 2020 dan pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian pada Jumat 17 April 2020 korban miras oplosan dibawa ke rumah sakit. (Red)