Bandar Lampung (SL)-Masyarakat mendukung Polda Lampung mengusut dugaan penyimpangan bantuan program sembako pengganti BPNT melalui E-Warung, yang tidak layak konsumsi di Wilayah Lampung Selatan. Pasalnya selain merugikan keuangan negara juga terindikasi kongkalikong dan melibatkan pejabat Kabupaten hingga Provinsi Lampung.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Lampung (GPL) Fariza Novita Icha, mengatakan penegak hukum terutama Polda Lampung harus respon cepat, karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Presiden Jokowi, kepada masyarakat. “Apalagi ditengah wabah covid-19, kebutuhan sembako bisa membantu mereka yang menerima karena mayoritas masyarakat tidak mampu,” kata Fariza Novita, kepada sinarlampung, menanggapi carut marut bantuan tersebut di Lampung Selatan.
Menurut Icha, sapaan akrabnya, pihaknya senang mendengar Tim Polda Lampung sudah turun ke Lapangan, melakukan full buket atas temuan kasus tersebut. “Kita dukung aparat penegak hukum mengusut kasus itu. Karena bisa menjadi pelajaran, agar tidak lagi main main dengan uang rakyat. Kita akan pantau progresnya di penegak hukum,” kata Icha.
Icha menjelaskan, carut-marut pelaksanaan Bansos pangan dalam Program Sembako di Kabupaten Lampung Selatan itu sudah seperti kebal hukum, tidak malu-malu dan terang terangan. Padahal dalam Pedoman Umum (PEDUM) penyaluran program sembako (dulu BPNT,Red) jelas tidak boleh melibatkan ASN. “Tapi temuan kami menyebutkan ada ASN Pemprov Lampung yang terlibat,” katanya.
Dikedalikan ASN Pemprov Lampung
Informasi lain menyebutkan CV. Dwi Perkasa, sebagai salah satu manajer supplier di sejumlah kecamatan dikendalikan oleh Syahril, oknum ASN aktif di Pemprov Lampung. CV Dwi Perkasa hanya tameng, sementara pengendali atau pemilik usaha suplier adalah Syahril, salah seorang kepala bagian si salah satu Biro di Pemda Provinsi Lampung.
“Silahkan dicek saja, semua juga tahu. Apalagi dia pernah membuat pernyataan di banyak media daring, mengatasnamakan pihak CV Dwi Perkasa terkait pergantian atau rektur komoditi yang dikomplain masyarakat karena tidak layak pangan,” kata salah seorang aktivis di Bandar Lampung, dilangsir lampungraya.id.
Syahril diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Barang Beredar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Kabupaten Lampung Tengah. Sekarang jadi Kabag di Pemprov Lampung. Sementara, Syahril saat dikonfirmasi menolak menjawab. Dia mempersilahkan untuk menghubungi direktur CV Dwi Karya, Nahwan. “Tidak ada itu, langsung ke bang Wan (Nahwan,red) dia yang punya CV kalau saya hanya membantu dia aja,” kata Syahril.
Pernyataan Syahri di Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan
Sebelumnya Syahril, atas nama suplier, CV Dwi Karya, yang menangani lebih dari 20 ribu KPM di enam kecamatan yakni Tanjungbintang, Way Sulan, Jati Asih, Jati Agung, Merbau Mataram, dan Katibung menanggapi keluhan komoditi Program Bantuan Sembako
Atas nama pihak CV Dwi Karya, Sahril menyatakan, kualitas komoditi Program Bantuan Sembako di Kabupaten Lampung Selatan yang tidak sesuai bisa ditukar atau diretur. Dia menyatakan keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menukar ke agen e-warong jika menerima beras, ayam, telur atau komoditi lainnya dengan kualitas tidak sesuai atau rusak.
“Suplier akan bertanggungjawab jika memang ada barang-barang yang kurang layak. Langsung konsultasi saja ke kita, dan langsung kita ganti saat itu juga,” ujar Sahril kepada tim Diskominfo Lampung Selatan, Minggu 12 April 2020, di rumah dinas Bupati Lampung Selatan.
Sahril mengatakan, masih banyak KPM yang belum sepenuhnya paham terkait proses retur komoditi bantuan sembako yang dirasa kurang memuaskan. “Jika ada KPM yang kurang paham, kita jelaskan. Kepada e-warong pun begitu. Jadi kalau ada KPM yang baru tahu, lalu dia komplain, langsung kita kasih kompensasi kita tambah dengan telur. Pokoknya ada komplain langsung kita ganti,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada e-warong sebagai penanggungjawab di lapangan, langsung segera konsultasi ke manajer suplier apabila ada barang-barang yang kurang layak atau tidak sesuai.
Hal itu dilakukan untuk memastikan KPM penerima Program Bantuan Sembako di Kabupaten Lampung Selatan menerima komoditi yang layak dengan kualitas baik. “Tolong e-warong segera komplain ke suplier. Pada saat itu langsung kita ganti,” kata Sahril.
Sementara, terkait keluhan yang terjadi disejumlah kecamatan, dirinya tak menampik jika ada beberapa KPM menerima komoditi yang tidak sesuai. Pihaknya menyatakan, sudah mengganti komoditi yang sempat dikeluhkan KPM. “Memang ada kendala sayur dan buah-buahan. Wajar jika dalam satu peti itu ada beberapa yang busuk. Tapi yang busuk itu langsung kita ganti semua, dan sudah diterima KPM dengan baik,” tutur dia.
Disamping itu, dirinya juga tak menampik ada beberapa komoditi ayam yang kurang dari standar. Ia menjelaskan, saat menerima laporan ada komoditi ayam yang bobotnya tidak sesuai, langsung berkomunikasi dengan e-warong untuk penggantian.
“Memang beratnya ada yang 1,2 kilogram, ada yang 9 ons. Standarnya itu mulai dari 9 ons keatas sudah layak untuk di konsumsi. Yang biasa untuk orang hajatan juga seperti itu. Kalau ada yang komplain dibawah itu, langsung kita ganti atau kompensasi dengan telur. Begitupun kalau ayamnya mati, langsung kita ganti,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, merujuk aturan Kementerian Sosial, komoditi Program Bantuan Sembako terdiri dari beras telur dan karbohidrat. Termasuk protein hewani seperti daging ayam, daging, dan ikan. Ada juga protein nabati yakni tahu, tempe, dan kacang-kacangan. Sayuran serta buah-buahan juga menjadi komoditi dalam program tersebut.
Untuk pemenuhan kebutuhan komoditi tersebut, pihaknya juga melibatkan petani maupun peternak lokal. “Misalnya buah-buahan, kita berdayakan komoditi lokal. Seperti di Kecamatan Katibung kan musim duku, itu kita manfaatkan. Atau kecamatan lain, misal musim jeruk bisa kita manfaatkan. Ayam dan telur kita juga ambil dari lokal. Kita gak ambil dari luar. Jadi perputaran ekonomi masyarakat setempat bisa ikut tumbuh,” katanya. (joe/red)