Bandar Lampung (SL)-Sejak kasus pekerja tewas dari lift rusak di gedung satu atap Pemerintah Kota (Pemkot) hingga kini lift belum juga berfungsi. Padahal lift itu terhidung baru, karena satu paket dengan proyek gedung satu atap, yang baru dipasang Desember 2019 lalu. Hingga Senin 20 April 2020, lift itu tidak juga berfungsi. Bahkan hingga kini kasus penyelidikan tewasnya seorang pekerja lift itu tidak jelas kelanjutannya.
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Lampung (GPL) Fariza Novita Icha mempertanyakan komitmen Dinas PU dalam mempertanggungjawabkan anggaran pembangunan. Termasuk anggaran pengadaan lift yang satu paket dengan pembangunan gedung satu atap. Menurut dia, sejak awal hingga selesai dibangun anggaran yang sudah dihabiskan mencapai Rp132,7 miliar. “Percuma beli lift miliaran rupiah kalau nggak bisa dipakai,” kata Icha.
Menurit Icha, pengadaan lift itu, satu paket dalam proyek pembangunan gedung lanjutan tahap III tahun anggaran 2018 senilai Rp40,2 miliar. Tapi hingga akhir Desember tak kunjung terpasang. Rangkaian lift baru sampai di Pemkot sekira bulan Juni 2019 dan baru terpasang di akhir tahun. “Beberapa bulan setelah beroperasi sudah rusak kan aneh tuh. Masa lift baru sudah rusak? Ngapain beli barang rusak,” tegasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek gedung tersebut, Supardi, yang juga Kabid Cipta Karya Dinas PU Bandarlampung belum berhasil dikonfirmasi. Berulangkali dihubungi ke nomor teleponnya tidak direspon, begitupun pesan singkat yang dikirim tidak dijawab. Sama dengan Ardi Wiranagara, Direktur PT Asmi Hidayat. Dikonfirmasi terkait belum diperbaikinya lift tersebut tidak direspon.
Sebelumnya Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mendesak lembaga penegak hukum mengusut tuntas proyek pengadaan lift gedung satu atap milik Pemkot Bandarlampung. Sebab, sejak awal proses pengadaan hingga realisasi lift sarat dengan permasalahan. Hingga mengakibatkan adanya korban jiwa.
Koordinator Presidium KPKAD Lampung Ginda Anshori kepada wartawan mengatakan adanya pekerja yang tewas saat memperbaiki lift di gedung satu atap dapat dijadikan pintu masuk oleh kejaksaan dan kepolisian. “Sejak awal proyek pengadaan lift itu diduga bermasalah. Kejaksaan dan polisi harus mengusutnya hingga tuntas,” tegas Ginda.
Terlebih, adanya dugaan kuat pengondisian tender terhadap satu rekanan secara massif setiap tahunnya. “Kuat dugaan adanya persekongkolan jahat antara Unit Layanan Pengadaan, dinas terkait dan rekanan,” katanya.
Hal itu dapat dilihat dari sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan pemkot yang dikuasai oleh PT Asmi Hidayat. “Memang kontraktor spesialis pembangunan gedung di Lampung ini cuma satu doang? Nggak juga kan,” kata dia.
Bisa dicermati dalam beberapa tahun terakhir, hampir seluruh paket proyek pembangunan gedung di Dinas PU dikuasai oleh satu rekanan. “Silahkan cek di LPSE, hampir semua proyek gedung di pemkot dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat,” katanya. (mmt/Red)