Banten (SL)-Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan masuk dalam kategori zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Provinsi Banten. Penetapan zona merah ini dilakukan berdasarkan tingkat penyebaran virus corona yang semakin masif di wilayah Tangerang Raya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, wilayah Tangerang Raya, sudah masuk kategori zona merah Covid-19. Karena itu, kata Ati, kewaspadaan harus terus ditingkatkan namun tidak perlu panik. “Kategori zona merah ini jangan sampai menimbulkan kepanikan. Yang paling penting adalah perlu meningkatkan kewaspadaan. Patuhi larangan pemerintah,” katanya.
“Tetaplah melakukan kegiatan di rumah, sering-seringlah mencuci tangan, makan makanan bergizi, tingkatkan daya tahan tubuh. Hindarilah kerumunan dan tetap menjaga jarak (social distancing). Karena hanya dengan itu, kita bisa memutuskan mata rantai penyebaran viruscorona,” ujarnya. (red)