Bandar Lampung (SL)-Larang Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono agar setiap akademisi Unila tidak kebablasan dalam memberikan pendapat, mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan.
Nanang meminta meski secara UUD 1945, setiap orang diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, sebagai akademisi harus memahami kebebasan mimbar akademik. Jangan sampai bias pemahaman kebebasan akademis.
“Artinya yang bisa bicara kepada publik sesuai dengan ilmunya itu guru besar atau dosen yang mempunyai kualifikasi yang sudah senior atau lektor senior. Itupun sesuai bidang ilmunya. Kalau dia bicara kepada publik, dia dilindungi rektor dengan asas kebebasan mimbar akademik,” kata mantan Ketua KPU Lampung itu.
Dengan demikian, apabila seorang akademisi memberikan pendapat tetapi tidak sesuai dengan bidang ilmunya, maka tidak dapat mewakili Unila. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ristekdikti No. 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung. “Kalau misalnya tidak layak jangan mengatasnamakan akademisi apa. Bebas berpendapat boleh-boleh saja, kalau ada resiko gak bisa berlindung di asas kebebasan mimbar akademik,” katanya.
Nanang mencontohkan seorang akademisi hukum bidang tertentu berkomentar tentang politik. Menurutnya itu tidak pas. “Tapi orang bisa bebas bicara. Akan tetapi, dia gak bisa bilang akademisi Unila, gak bisa mewakili Unila,” jelasnya.
Statmen Nanang Trenggono, dikritik tokoh Lampung Abdullah Fadri Auli, yang menilai Universitas Lampung sudah “kebablasan” melarang setiap dosennya tidak memberikan pendapat kepada publik. “Para pengamat Unila hanya mengkritik yang bersifat membangun dan meluruskan masalah secara normatif,” ujar koordinator Lampung Goverment Watch (LGW) itu Selasa (10/3).
Aab, panggilan Abdullah Fadri Auli yang mantan anggota DPRD Lampung 2014-2019 itu mengatakan apa yang dilakukan para dosen sesuai keilmuannya. Hal itu sesuai sebagaimana yang diatur dalam Permenristek No.6 Tahun 2015 tentang Statuta Unila,
Berdasarkan Pasal 31 poin 3, kebebasan akademik wewenang profesor atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmu untuk menyatakan pendapat secara terbuka. “Saya melihat tidak ada dosen yang kebablasan sebagaimana yang dikatakan Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono.
Sebagai alumni, Abdullah Fadri Auli menginginkan Unila terus kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan wajib mengingatkan para pejabat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Sementara Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein menyebutkan ucapan Nanang Trenggono mengatasnamakan juru bicara Rektor Unila yang melarang Dosen Unila untuk bicara dan berpendapat kepada publik dan hanya dosen dengan kualifikasi tertentu yang boleh bicara ke publik itu Nanang menjaadi anti demokrasi.
“Ucapan Pak Nanang itu membuktikan bahwa Nanang Trenggono sebagai mantan ketua KPU Lampung maupun sebagai akademisi merupakan sosok yang anti demokrasi dan mengingkari amanat UUD 1945,” kata Rakhmat.
Menurut Rakhmat siapapun warga negara Indonesia sejatinya bebas berpendapat untuk menyuarakan kebenaran kepada publik. Kini publik balik bertanya ke Pak Nanang dan juga Rektor Unila mengapa harus melarang dosen dan mahasiswa untuk menyuarakan kebenaran?.
“Apakah Rektor, akademisi, dan kampus saat ini sudah di bawah tekanan kekuasaan sehingga akademisi atau mahasiswa yang hendak berpendapat harus dengan kualifikasi keahlian tertentu. Silahkan saja Unila atau kampus lainnya menikmati fasilitas yang di berikan Gubernur Arinal tapi itu tidak lantas serta merta membungkam suara dan pendapat kritis atas kebijakan pemerintah?” lanjutnya.
Menurut Rakhmat, banyaknya akademisi yang kritis di Lampung mestinya disyukuri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. “Sesungguhnya banyak orang yang sayang terhadap Babang Arinal. Maka para akademisi mengingatkan Babang Arinal agar tidak tersesat dan masuk dalam jurang,” katanya.
“Atau jangan jangan Rektor Unila dan Pak Nanang sengaja menggiring bang Arinal untuk terporosok jatuh karena babang Arinal asyik dalam kekeliruan dan tidak ada yang boleh mengingatkan?” katanya lagi.
KRLUPB menyarankan Nanang mundur dari jabatan juru bicara Rektor dan focus mengajar mahasiswa. “Walaupun Gubernur Arinal berstatement akan melibatkan Unila dalam kepemimpinannya, tapi harusnya hal tersebut tidak mengurangi Rektor atau akademisi Unila untuk tetap keras bersuara dan berpendapat demi mewujudkan Lampung Berjaya. Bukan malah Rektor bersembunyi dari publik di belakang juru bicara,” katanya. (Red)
Mohon maaf, kami mengalami gangguan teknis dalam menampilkan konten ini. Tim kami sedang bekerja untuk memperbaikinya.
Silakan coba refresh halaman atau kunjungi kembali nanti.
Detail teknis:
Error loading related posts: API returned status 526: <none>