Lampung Utara (SL) – Siti Maemunah, (51), warga Desa Madajaya, Kecamatan Way Khelau, Kabupaten Pesawaran, melaporkan seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri yang berada di Kecamatan Belambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.
Ibu rumah tangga ini melaporkan oknum guru berinisial Yl yang diduga telah menipu dirinya dengan modus menjadi makelar kasus terhadao permasalahan yang sedang dialami Siti Maemunah.
Dilansir melalui media Buanainformasi, korban menyampaikan jika dirinya merasa telah menjadi korban penipuan.
“Iya, Mas. Saya sudah ditipu sama Yl. Saya sekarang ini seperti sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” keluhnya, Senin (11/2/2020).
Atas adanya dugaan penipuan yang dialami korban, dirinya telah memberikan laporan ke Polres Pesawaran dengan Nomor : LP/B-13/1/2020/POLDA LPG/RES, beserta barang bukti struk transfer sejumlah uang yang diberikannya kepada Yl.
Peristiwa bermula, saat oknum Yl mendatangi korban dengan menawarkan jasa untuk mengurus anak korban yang sedang menjalani proses hukum dalam wilayah Polres Pesawaran.
“Yl sudah berkali-kali meminta uang kepada saya melalui via SMS dengan maksud untuk memperlancar proses hukum anak saya. Dia (Yl.red) juga berupaya meyakinkan saya jika dirinya mempunyai hubungan dengan sejumlah pejabat Polres Pesawaran,” bebernya, seraya menunjukkan sejumlah bukti-bukti dan keterangan.
Catut Nama Pejabat Polres dan Bupati Pesawaran
Hingga saat ini, terang korban, dirinya telah menyerahkan sejumlah Rp.101 juta kepada Yl untuk mengurus masalah hukum anak korban.
“Tapi kenyataannya, proses hukum anak saya tetap berjalan, Mas. Tidak seperti yang dijanjikan Yl kepada saya,” paparnya.
Korban juga menyebutkan jika Yl juga sempat menyebutkan uang yang dimintanya kepada korban untuk kebutuhan memberi beberapa petinggi Polres Pesawaran, Penyidik Polres Pesawaran, bahkan juga mencatut untuk memberi Bupati Pesawaran.
Dirinya berharap agar aparatur penegak hukum dapat memproses dugaan makelar kasus yang dilalukan oleh Yl. (ardi)