Kalianda (SL)–Sebanyak 86 Kepala Desa (Kades) dan 256 Sekretaris Desa (Sekdes) Se-Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan Pembinaan Administrasi di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati setempat, Rabu (18/12/2019). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Ir. Fredy SM, MM. Turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Kepala Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansah, AP, M.Si melaporkan, kegiatan pembinaan administrasi diikuti 512 orang. Rinciannya 256 Kades dan 256 Sekdes Se-Lampung Selatan. “Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan di desa, dalam hal ini Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Selain itu demi tertibnya administrasi pemerintahan desa se-Kabupaten Lampung Selatan,” terang Setiawansyah.
Lebih lanjut Setiawan menjelaskan, kegiatan pembinaan administrasi dibagi tiga gelombang baik waktu maupun tempat pelaksanaannya. Gelombang I dilaksanakan Rabu , 18 Desember sampai dengan Kamis,l 19 Desember 2019. “Gelombang pertama hari ini diikuti 86 Kepala Desa dari tujuh kecamatan serta seluruh Sekretaris Desa dari 256 Desa di Kabupaten Lampung Selatan,” kata mantan Camat Natar ini.
Selanjutnya, gelombang II diikuti 84 Kades yang akan dilaksanakan di Aula Negeri Baru Resort Kalianda pada Kamis, 19 Desember sampai Jumat, 20 Desember 2019. Sedangkan gelombang III diikuti 86 Kades dan akan dilaksanakan di Aula Taman Wisata Tabek Indah Natar, Kamis-Sabtu, 20 Desember sampai 21 Desember 2019.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Fredy mengatakan, melalui kegiatan diharapkan dapat memberikan manfaat dan wawasan bagi Kades dan Sekdes dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa di wilayahnya masing-masing. “Dengan terselenggaranya kegiatan pembinaan ini, diharapkan para Kepala Desa dan Sekretaris Desa dapat merencanakan berbagai program dan kegiatan yang berhubungan dengan rumah tangga pemerintahan, pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyusunan perencanaan pembangunan desa,” ujar Fredy.
Selanjutnya, Fredy juga mengimbau kepada seluruh peserta agar dapat menjadikan kegiatan pembinaan itu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa, kualitas pelaporan, peningkatan kedisiplinan dan melaksanakan kegiatan pemerintahan desa sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan dasar hukum yang ditetapkan.
“Dengan adanya tata kelola administrasi pemerintahan desa ini, kiranya dapat memberikan kemudahan bagi aparatur desa, khususnya Sekretaris Desa dalam mengelola data pemerintahan desa. Sehingga dengan adanya tertib administrasi di pemerintahan desa dapat mencerminkan kedisiplinan dan kualitas pemerintahan desa,” pungkasnya. (kmf)