Bandar Lampung (SL)-DPRD Provinsi Lampung berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periode 2019–2023 bisa menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang lama mangkrak daerah ini. Harapan itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Jumat (13/12).
“Kami mendorong semua lembaga penegak hukum, KPK, kepolisian, dan kejaksaaan bekerjasama untuk menyelesaikan kasus-kasus yang mangkrak agar ada kepastian hukum,” ujar Mingrum, tanpa merinci apa saja kasus yang mangkrak tersebut.
Namun Mingrum menyinggung siapa pun yang sudah dilakukan pemeriksaan, seharusnya ada klarifikasi yang transparan terhadap hasil pemeriksaan, atau tidak mengambang.
https://sinarlampung.com/asal-usul-usil-cara-jitu-septi-sewot-berantas-korupsi/
“Jangan pula ada orang yang disangkakan, tetapi tidak ada tindaklanjut dan kepastian hukumnya. Ini tak sehat dalam penegakkan hukum yang berkeadila,” ungkap dia.
Lembaga antirasuah, lanjut Mingrum, tidak boleh bekerja sendiri, karena KPK dibentuk untuk memperkuat lembaga penegak hukum Kepolisian dan kejaksaan yang hilirnya ke pengadilan.(red)