Bandar Lampung (SL)-Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari tiga elemen; APL, GPL, dan GLB mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (3/12). Mereka menuntut semua lembaga penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di Provinsi Lampung.
Sinarlampung.com mencatat, ada dua tuntutan yang disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Fariza Novita Icha. Yakni, meminta Polda Lampung dan Kejati Lampung segera mengusut tuntas proyek kegiatan fisik maupun non fisik pada Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji-Sekampung, Dinas Pendidikan Tanggamus, Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Pemberdayaan Perempuan Dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Lampung Timur, Bagian Umum Kota Bandar Lampung.
“Kami mendesak Polda Lampung dan Kejati segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan yang mengarah ke tindak korupsi terkait pada kegiatan proyek tersebut,” tegas Fariza Novita Icha.
Massa aksi juga meminta BPK Lampung dan BPKP Provinsi Lampung melakukan audit anggaran pada semua proyek yang terindikasi menyimpang.
“Audit ini perlu dilakukan untuk membantu kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung demi menciptakan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Lampung,” tambah Icha.
Korlap Icha merinci dugaaan penyimpangan tersebut di Satker Balai Besar wilayah Sungai Mesuji Sekampung pada Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Mesuji-Sekampung tahun 2019. Diantaranya, proyek Pemeliharaan Berkala Bendungan Batu Tegi pelaksana CV Graha Alvin Mandiri senilai Rp 651.357.639.
Lalu, proyek Pemeliharaan Berkala Bendungan Way Rarem, pelaksana CV Aulia Akbar senilai Rp 746.733.000, Perbaikan Pintu-Pintu Bendungan, pelaksana CV Bumi Pratama senilai Rp2.420.047.710, Pemeliharaan Berkala Sungai Provinsi Lampung, pelaksana PT Resmi Jaya Lampung senilai Rp4.495.234.547, Pemeliharaan Berkala Bendungan Way Jepara, pelaksana CV Galih Pratama Jaya dengan nilai kontrak Rp838.321.873.
Massa aksi juga mengendus terjadi dugaan pemotongan anggaran dana BOS, DAK di Dinas Pendidikan Tulang Bawang sebesar 20% dari setiap penerima dana BOS, dan DAK tahun anggaran 2019. Selain itu, dugaan penyimpangan juga Bantuan operasional penyelenggaraan PAUD 2019 Rp.6.273.000.000 DAK fisik untuk SD Rp32.301.435.000, DAK fisik untuk SMP Rp13.128.900.000.
Masih di Disdik Tulangbawang, Icha menambahkan, juga terjadi dugaan pemotongan dana sertifikasi. “Kami mencium ada praktik pungli dengan alasan untuk biaya transport oknum Dinas Pendidikan saat pemberkasan yang dilakukan tiga bulan sekali. Nilainya bervariasi antara Rp200.000 sampai dengan Rp300.000. Bayangkan, jika dikalikan seluruh penerima sertifikasi Se-Kabupaten Tulang Bawang, bisa kaya mendadak tuh oknum pejabatnya,” jelas Icha.
Dugaan penyimpangan lainnya adalah pada Belanja Transportasi/Akomodasi Kegiatan Apresiasi Ekstrakurikuler DIKDAS senilai Rp.74.500.000, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK SMP Tahun 2019 Rp177.260.000, Pengadaan Laboratorium Komputer untuk SMP Rp2.058.000.000, Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga pada kegiatan Pemberian Makanan Tambahan untuk Anak Sekolah (PMTAS) Rp 3.150.000.000, dan dugaan pungli sertifikasi dan kenaikan pangkat pada Dinas Pendidikan Tulang Bawang.
Dugaan praktik korupsi juga ditengarai oleh massa aksi terjadi di Bagian Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung, yaitu pada kegiatan Proyek Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor mencakup Belanja Jasa Pihak Ketiga, Belanja Jasa Kebersihan Kantor (Outsourcing). Diketahui HPS pada tender ulang sebesar Rp2.749.988.340, dimenangkan oleh Thalia Mandiri Sejahtera dengan Harga Penawaran sebesar Rp2.701.928.482 pada tahun anggaran 2019.
Dugaan korupsi lainnya adalah pada kegiatan proyek fisik dan nonfisik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Lampung Timur, seperti 1) Dugaan pemotongan dana kegiatan sebesar 30% oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur sejak 2015.
2) Pengadaan Gedung Balai Kecamatan Mataram Baru, Pekalongan, Labuhan Ratu, Labuhan Maringgai senilai Rp 197.750.000.
Ditengarai ada tiga bidang yang dititipkan anggaran, masing–masing bidang senilai Rp400.000.000 yaitu bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, bidang kualitas hidup perempuan dan keluarga, bidang perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak. Diduga ada kegiatan fiktif, di mana PPTK pada setiap bidang tidak melaksanakan kegiatan, dan hanya menandatanganinya saja, seolah–olah pekerjaan itu sudah dilaksanakan. Kabid Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak diduga sebagai pembuat dokumen.
Dan masih di Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak Lampung Timur, dugaan penyimpangan juga terjadi pada kegiatan pengadaan peralatan seni musik dan APE Rp260.000.000 yang diduga kuat tidak dilelang dan langsung dikerjakan oleh suami Kabid Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak
Terakhir, massa aksi juga menuduh telah terjadi pemotongan anggaran dana BOS di Dinas Pendidikan Tanggamus sebesar 20% dari setiap penerima dana BOS tahun anggaran 2019 serta pungli dana sertifikasi pada setiap pencairan.(red)