Bandar Lampung (SL)-Hingga sore hari ini, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim masih menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di lingkungan Kementerian PUPR.
Chusnunia datang di gedung merah putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB pada Selasa (26/11). Ia datang mengenakan pakaian berwarna krem dengan kerudung dan celana abu-abu. Ia tampak sehat, namun raut wajahnya tampak kurang cerah, mungkin karena kelelahan.
Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan pemanggilan terhadap orang nomor dua di Lampung itu terkait perkara tersangka Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred. Ini adalah pemanggilan kedua, setelah pada pemanggilan pertama pada Rabu (20/11), Chusnunia tak hadir.
Siapa Hong Arta?
Hong Arta ditetapkan KPK sebagai tersangka ke-12 dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Ia diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.
Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/iwa)