Bandar Lampung (SL)-President International Union of Food (IUF) Regional Secretariat for Asia and the Pacific, Muhammad Hidayat Greenfield, terpaksa di depotarsi pihak Imigrasi, karena status kewarganegaraan sebagai warga Australia, yang ikut unjukrasa pembebasan buruh di depan gedung DPRD Provinsi Lampung. Jum’at (5/7)
Pengamatan sinarlampung.com, Greenfield Muhammad Hidayat (49), Kordinator IUF Asia itu, ikut dalam unjukrasa bersama ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBNM) di DPRD Provinsi Lampung, Kamis (4/7/2019) kemarin.
Greenfield sempat memegang mikrofon dan berorasi di depan massa, yang diterjemahkan oleh peserta unjuk rasa. Hal itu membuat banyak kalangan mengaku keocolongan. Atas peristiwa tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung langsung menjemput Greenfield di lokasi demonstrasi.
Greenfield dibawa ke imigrasi, yang ternyata menggunakan pasport wisata, dan pada Jumat (5/7/2019) pagi menggunakan pesawat Batik Air dari Bandar Lampung ke Bandara Soekarno Hatta-Singapure-lalu ke Autralia gunakan pesawat Garuda.
BACA : Tuntut Hak Buruh, Aktivis Buruh Perempuan PT BMI Reni Desmiria di Penjara Ini Kronologisnya?
Kepala Seksi Intel Dakim, Kasi Visa Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung M. Zakaria M, membenarkan terkait adanya warga asing tersebut. Dia mengaku pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya campur tangan WNA dalam aksi demonstrasi yang digelar di DPRD Lampung. “Sudah kami deportasi tadi pagi. Sebelumnya kami lakukan pengecekan dan mempertanyakan paspor yang bersangkutan,” katanya.
Setelah dicek, kata Zakaria, Greenflied adalah warga negara Australia yang masuk ke Indonesia dengan visa wisata. “Setelah kami mintai keterangan, Greenflied sebagai Direktur Serikat Buruh Asia Pasifik ke tempat demonstrasi memberikan piagam penghargaan kepada serikat buruh FSBNM. Panitia menyatakan Greenflied bukan orasi, tapi kasih piagam,” katanya.
Sebelumnya sekitar 200an buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBNM) dipimpin Korlap Eko Sumaryono itu menuntut Pemerintah Provinsi Lampung membantu membebaskan Reni Desmira dari tuntutan PT Bumi Menara Internusa (BMI) dan Lapas Kalianda, di depan gedung DPRD Provinsi Lampung.
Unjukrasa berlangsung sekitar pukul 10.00. Sekitar pukul 11.00, Greenfield tampil kedepan menyerahkan piagam kepada FSBNM. Lalum dia menyampaikan orasi, dan diterjemahkan oleh salah seorang peserta aksi, tentang kondisi nasib buruh di dunia, termasuk Asia. Greenfield menyatakan aksi serupa juga dilakukan kawaan kawaan buruh di Dunia. Dia juga banyak menerima kasus kasus buruh di Asia. Sekitar Jam 12.00, Tim Imigrasi datang menjemput Greenfield, yang dianggap telah melanggar UU no 6/2011 Tentang Keimigrasian. (red/jun)