Bandarlampung (SL) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis Aki/Penguat Sinyal Tower Provider. Ketiga tersangka yang berhasil di amankan yakni M. Rizal (29) warga Rajabasa Bandarlampung, Deden (27), Sopian (22) warga Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Dalam Ekspos, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Wirdo Nefisco mengatakan, bahwa anggotanya telah berhasil mengungkap komplotan pelaku spesialis pencurian tersebut yang berjumlah empat orang. “Mereka berkeliling untuk mencari tower provider, setelah menemukan lokasinya, salah satu tersangka membuka tutup panel dengan menggunakan kunci yang sudah disiapkan,” kata Kapolresta, Senin (18/2).
Para tersangka sudah lihai dalam melancarkan aksinya, pasalnya salah satu pelaku pernah bekerja sebagai mekanik tower pada perusahaan provider, saat ini petugas juga masih memburu satu orang tersangka lainnya yakni Aska (DPO). “Mereka beraksi pada siang hari, itu untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Agar tidak mudah diketahui, mereka hanya mengambil satu aki pada masing-masing tower sehingga tidak mengganggu sinyal pemancar tersebut,” jelas dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka M. Rizal bahwa dalam melakukan pencurian aki tower provider tersebut dirinya selalu mencari lokasi yang tidak dijaga. “Kita keliling mencari tower yang gak dijaga. Biasanya ngambil di tower Smartfren, Karena lebih mudah ngambilnya. Sekitar 20 aki yang udah diambil. Dalam satu tower itu ada 8 aki biasanya,” ujar Rizal.
Aki curian tersebut dijual oleh para tersangka di pengepul barang rongsokan dengan harga Rp10 ribu sampai Rp12 ribu per kilogram. Dalam satu aki diperikirakan berbobot 40 sampai 68 kilogram. “Saya yang geserin platnya, nanti dibagi uangnya saya 500 yang lain 400. Bawanya pake mobil Aska (DPO) mereknya honda HRV,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diganjar dalam Pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (red/Polresta Bandarlampung)