Jakarta (SL) – Dugaan penganiayaan terhadap dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melahirkan terduga pelaku. Polda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019), memastikan terduga adalah pegawai Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap terduga pelaku akan digelar pada Rabu (13/2). Namun, Argo enggan menjelaskan dengan detail. “Tunggu saja ya. Pokoknya minggu depan. Berapa jumlahnya, nanti tunggu saja,” ujarnya.
Dugaan penganiayaan terhadap dua orang penyidik KPK terjadi pada Sabtu (2/9) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Ketika itu, para penyidik KPK mendapat tugas menyelidiki indikasi korupsi saat Pemprov dan DPRD Papua tengah membahas tinjauan (review) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Papua (APBD) tahun anggaran 2019.
Mereka mengambil foto dan video, serta mengajukan pertanyaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Papua. Namun bukan jawaban yang diterima, tapi pukulan. Tak pelak, salah seorang penyidik bernama Gilang Wicaksono mengalami luka memar dan sobek di bagian wajah. KPK pun mengadukan persoalan ini ke Polda Metro Jaya.
Argo menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan itu ke penyidikan pada Kamis (7/2). Menurutnya, ada tindak pidana dan perkara yang terjadi. “Berdasarkan itu semua, mulai dari keterangan saksi dan petunjuk visum, akhirnya kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk mengarah ke terduga siapa pelakunya,” kata Argo.
Argo menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah memeriksa lima orang saksi. Masing-masing adalah tiga petugas keamanan hotel, satu orang petugas CVR CCTV hotel, dan seorang resepsionis. Sebelumnya, Pemprov Papua membantah ada tindakan penganiayaan terhadap dua penyidik KPK. Pemprov Papua bahkan melaporkan KPK telah mencemarkan nama baik. “Hal ini (penyidikan) semestinya sekaligus menyangkal klaim-klaim pihak tertentu bahwa tidak ada penganiayaan di Hotel Borobudur saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan resminya, Kamis (7/2).
Febri menjelaskan langkah penyidik KPK mengintai rapat antara Pemprov Papua dengan DPRD Papua adalah bagian dari delapan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK di pulau tersebut tersebut dengan total kerugian negara sekitar Rp201 miliar.
Dalam kasus APBD 2019, KPK curiga ada duit ketok palu untuk mengesahkannya. Ini adalah modus lazim seperti terjadi di Sumatra Utara dan Jambi. Itu pula yang terjadi dalam pengesahan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
KPK pun menetapkan dua tersangka baru dalam kasus itu, Kamis (8/2). Masing-masing anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, SKM, serta Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, NPA.
Dari serangkaian kasus itu, sebagian sudah divonis di pengadilan dan sebagian lain masih disidik KPK. “Tersangkanya kurang lebih sekitar 18 orang, sampai saat ini ya yang ditangani,” kata Febri dalam CNNIndonesia.com.
Di sisi lain, Kemendagri mengambil langkah drastis setelah terjadi dugaan penganiayaan terhadap dua penyidik KPK. Mendagri Tjahjo Kumolo melarang pemerintah daerah membahas APBD di hotel. “Saya sudah minta ke Pak Sekjen buat aturan setiap pemda, pemprov yang mau konsultasi anggaran datang ke kantor, jangan di hotel,” kata Tjahjo, Kamis (7/2).
Tjahjo menegaskan bahwa selama dirinya menjadi Mendagri baru kali ini ada rapat APBD di hotel. Uniknya, seperti dilakukan Pemprov dan DPRD Papua, rapat digelar di Jakarta bukan di wilayah kerjanya. “Datang ke kantor jangan di hotel. Makanya sekarang kami buat aturan setiap pembahasan apapun namanya harus di kantor,” tutur Tjahjo. (net)