Bandarlampung (SL) – Komisi III DPRD Kota Bandarlampung merekomendasi penghentian sementara pembangunan Hotel Grand Mercure karena abaikan K3. Material bangunan yang jatuh bahayakan karyawan gedung sebelahnya. Sudah beberapa kali material proses pembangunanya jatuh ke gedung PT Istana Lampung Raya. Terakhir, besi holo empat meter jatuh menembus plafon salah satu ruang gedung dealer mobil tersebut.
DPRD Kota Bandarlampung memanggil Dinas PU Kota Bandarlampung untuk rapat dengar pendapat (hearing), Rabu (23/1). Kesimpulan rapat, DPRD dan Dinas PU merekomendasi penghentian sementara pembangunan hotel. Hingga Jumat (25/1), menurut Sekkot Badri Tamam, Pemkot Bandarlampung belum menerima surat rekomendasi DPRD Kota Bandarlampung untuk penghentian sementara pembangunan hotel tertinggi di Lampung tersebut.
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Kota Bandarlampung, Yustam Effendi, mengungkapkan pihaknya juga masih menunggu surat rekomendasi dari DPRD Kota Bandarlampung. Ketua Komisi III DRPD Bandarlampung Wahyu Lesmono mengatakan pembangunan hotel yang berada di Jl. Raden Intan, Enggal, boleh dilanjutkan setelah ada jaminan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).
PT Istana Lampung Raya sudah melaporkan kasus itu ke Polda Lampung. Sejumlah anggota Komisi III sempat berang atas pernyataan pihak kontraktor pembangunan hotel, PT Wijaya Kusuma Contractors, yang diwakili Hendy dan Djuhaedi. Mereka mengatakan jatuhnya material karena kelalaian. Kalau itu sudah sering bukan lalai, tapi sudah niat. Jadi kita minta hentikan dulu pembangunannya sampai teknis keselamatan kerjanya diperhatikan,” kata Dedi Yuginta, anggota Komisi III.