Jakarta (SL) – Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2015, ada 2.674 PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 317 saja yang sudah diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan 2.357 lainnya masih berstatus PNS aktif.
Memang, untuk meminimalisir kerugian negara, BKN telah memblokir rekening dan data 2.357 PNS koruptor yang belum dipecat. Namun, hingga saat ini negara masih tetap membayar gaji mereka. “Teman-teman masih menghitung itu (kerugian negara yang ditimbulkan),” kata Ketua KPK Agus Rahardjdo di Istana Negara, Rabu (5/9).
Sementara, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyebut kisaran gaji yang digelontorkan negara untuk PNS terpidana korupsi jumlahnya berbeda-beda. Namun, bila setiap PNS digaji 10 juta maka negara harus mengeluarkan uang lebih dari Rp 23 mililar tiap bulan. “Pasti dong (kerugian negara). Harusnya sudah diberhentikan dari dulu sejak inkrah. Itu orang tidak layak dapat gaji sebenarnya,” kata Ridwan.
Namun, pemecatan PNS tersebut hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mulai dari tingkat menteri, gubernur, hingga bupati/wali kota. Ia berharap hal itu bisa dilakukan sebelum akhir tahun.
Terkait hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah meminta PKK bisa segera memecat para PNS koruptor. Ia juga meminta agar PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan setiap pelaku korupsi. “Untuk pemblokiran (hanya) berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti. Namun pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS/ASN tersebut,” jelas Febri saat dihubungi, Rabu (5/9).
Terkait kasus tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku baru tahu dan terkejut. Namun, ia menyebut telah bertemu dengan Menpan RB dan telah menjadwalkan rapat koordinasi dengan BKN dan KPK. “Justru saya baru tahu, ada 2 ribu lebih. Target oleh BKN akhir tahun selesai. Tadi saya sudah ketemu dengan MenpanRB secara singkat, akan ada rakor suatu hari, jadi atensi Mendagri, BKN, dan KPK,” kata Tjahjo.
Apalagi, 2.357 PNS tersebut kasusnya sudah inkracht. Sehingga, seharusnya sudah bisa dipecat saat itu juga. “(Tapi kebijakan soal itu) kami temui Pak MenpanRB dan BKN karena mereka yang punya data. Secepatnya,” tegas Tjahjo. (kumparan)