Jawa Barat (SL) – Seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bekasi kedapatan meminta sejumlah uang guna meringankan tuntutan terhadap FR remaja berusia 14 tahun dalam kasus membawa senjata tajam (sajam) saat hendak melakukan tawuran.
“Sebelum persidangan, saya ditanyai Jaksa itu, bagaimana dengan 10 jutanya,” ungkap W orang tua FR kepada awak media yang menirukan percakapan dengan Jaksa yang menangani kasus anaknya.
Selanjutnya, W pun menyiapkan kesanggupannya sebesar Rp5 juta dengan harapan agar anaknya FR tidak ditahan. Namun, pelicin yang sudah diterima oknum Jaksa tersebut dirasakan sia-sia, lantaran FR anaknya tetap ditahan di Lapas Kelas II Bekasi.
“Awalnya kami diminta siapkan Rp10 juta, tapi saya cuma sanggup Rp5 juta, itupun saya pikir anak saya tidak ditahan, tapi Jaksa bilang itu hanya untuk meringankan putusan dipersidangan,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisioner Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oknum Jaksa tersebut menunjukkan kegagalan dalam penegakan hukum. “Kita sesalkan atas kejadian ini, dan tentunya kami pun akan tindak tegas oknum Jaksa ini,” tegas Barita.
Seharusnya, kata Barita, dalam kasus anak dapat digunakan Undang-Undang sistem Peradilan anak yang didalamnya tertuang bahwa penahan dapat dilakukan bila mulai dari proses pemeriksaan hingga penyidikan. “Didalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu, sebenarnya anak-anak dibawah umur tidak boleh ditahan. Ini, menunjukan kegagalan dalam penegakkan hukum,” ulasnya.
Barita kembali menekankan, seharusnya FR yang masih dibawah umur tidak harus dilakukan penahanan lantaran FR masih dibawah umur. “Pihaknya akan menindak tegas oknum Jaksa tersebut,” pungkasnya. (beritaekspres)