Pesawaran (SL) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyebutkan aktivitas reklamasi di Pantai Sidodadi, Telukpandan, Kabupaten Pesawaran, melanggar Perda Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Aktivitas reklamasi itu juga melanggar Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” kata Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Nazdan di ruangan kerjanya, Kamis (3/1/2019).
Dia menjelaskan aktivitas lanjutan reklamasi tersebut jelas tidak memiliki izin dan melanggar perda Provinsi Lampung, terkait penataan wilayah pesisir di Provinsi Lampung secara umum yang menjadi kewenangan DKP Provinsi Lampung. “Tidak ada alasan apa pun bentuknya, aktivitas reklamasi itu jelas melanggar karena lokasi itu telah ditetapkan sebagai zona budi daya. Di situ hanya boleh ada aktivitas untuk mendukung budi daya para nelayan keramba jaring apung (KJA),” jelasnya.
Dia menambahkan DKP belum mengirim surat secara resmi ke pengelola atau manajemen lokasi reklamasi di Pantai Sidodadi, sebab masih butuh revisi dan tanda tangan dari kepala DKP Provinsi Lampung. “Dalam minggu ini akan dikirim surat panggilannya kepada pihak pengelola lokasi reklamasi itu, atas nama Thomas Aziz Riska. Sebetulnya Tegal Mas juga tidak boleh beroperasi karena belum punya izin. Untuk penegakan hukumnya, kami masih bertumpu pada kepolisian,” ujarnya.