Tulangbawang (SL) – Blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, diperjualbelikan di Provinsi Lampung dan DKI Jakarta.
Untuk yang di Jakarta, blanglo e-KTP asli itu ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat. Sedangkan yang di Lampung, blangko e-KTP asli itu diperjualbelikan via online. Pedagang pasar tersebut menjual blangko e-KTP dipasarkan seharga Rp150 ribu untuk yang bekas dan Rp200.000 untuk blangko e-KTP baru. Mereka memeroleh blanko e-KTP asli dari oknum Percetakan Negara.
Sedangkan yang di Lampung, blangko e-KTP asli lolos 10 oleh anak Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulangbawang via online. Blangko e-KTP tidak dapat diperjualbelikan karena dokumen negara. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (rml)