Pesisir Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) membantah terkait informasi yang merebak tentang gagalnya dilangsungkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD Tahun 2019, Jumat (30/11) kemarin, dikarenakan terkuncinya Gedung Dharma Wanita atas perintah bupati dan sekkab. “Kalau ada tuduhan yang mengatakan bupati dan sekkab memerintahkan Gedung Dharma Wanita dikunci sehingga paripurna pengesahan RAPBD 2019 gagal digelar, itu fitnah tak berdasar,” ungkap Ariswandi, dalam rilisnya, Sabtu (1/12).
Menurut Aris, dalam penggunaan Gedung Dharma Wanita sendiri harus ada pemberitahuan dan permintaan yang disampaikan melalui Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pesibar. Baru kemudian Bagian Umum memfasilitasi terkait permintaan dimaksud. “Biasanya sesuai dengan aturan, untuk menggunakan Gedung Dharma Wanita ada surat pemberitahuan ke Bagian Umum dari calon pemakai. Kalau tidak ada yang menggunakannya pasti akan dikunci oleh petugas,” terang Aris.
Dikatakannya, terkait gagalnya paripurna pengesahan RAPBD Tahun 2019 itu, disebabkan eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif melalui Badan Anggaran (Banggar) belum menemukan kata sepakat dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019.
Hal lainnya juga, pada hari itu seluruh pejabat tinggi pratama dan administrator belum mendapat surat undangan dari sekretariat DPRD Pesibar, untuk dilaksanakannya paripurna dimaksud. “Biasanya kalau akan digelar paripurna, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pesibar mendapat undangan dari sekretariat DPRD,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD, Ismail membenarkan jika tidak ada undangan yang diedarkan ke seluruh OPD terkait di lingkungan Pemkab Pesibar tentang akan digelarnya rapat paripurna dengan agenda pengesahan RPABD Tahun 2019. “Tidak ada undangan (paripurna-red) yang disebarkan ke seluruh OPD,” ungkap Ismail.
Ismail tak menampik jika Ketua DPRD sendiri sudah menandatangani undangan paripurna, Kamis (29/11) sekitar pukul 23.00 WIB, seusai dilakukannya pembahasan RAPBD 2019. “Memang ketua DPRD menandatangani undangan itu setelah selesai rapat pembahasan tapi kondisinya sudah tidak kondusif, kedua belah pihak eksekutif dan legislatif belum ada kata sepakat, kan percuma kalau mau paripurna. Itu masih sepihak legislatif saja melalui Banggar,” tandasnya. (jpnews)