Aceh (SL) – Diduga secara terang – terangan melakukan penistaan agama dan melukai hati umat muslim di Aceh, Grace Natalie dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dilaporkan oleh warga Aceh yakni Munazir Nurdin yang didampingi oleh Anggota DPRA Adly Tjalok dan pengacaranya Muhammad Ari Syahputra. Laporan yang dibuat pada 23 November 2018 lalu itu berkenaan tentang Grace Natalie dalam Pidatonya pada 11 November 2018 lalau, yang diduga mengandung unsur Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian.
Statemen Grace Natalie yang menyatakan tidak mendukung Perda Injil dan Perda Syariah yang menurutnya menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi dan intoleransi dinilai telah membuat keresahan bagi masyarakat Aceh. Hal ini dikarenakan Aceh mempunyai keistimewaan tersendiri, berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
ACEH Adalah daerah propinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan di berikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Pelapor Munazir Nurdin, Pernyataan Grace Natalie telah mengkebirikan Keistimewaan Aceh pada saat ini, karena masyarakat Aceh sudah melaksanakan Perda Syariat/Qanun dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan suatu ketentuan hukum yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi. “Setiap orang masuk memasuki wilayah hukum aceh wajib mematuhi syariat yang diatur dalam bentuk Perda atau di aceh di sebut Qanun,” kata Munazir.
Sementara itu Adly Tjalok yang ikut mendampingin dalam membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya menyatakan Grace Natalia seakan menyatakan bahwa Perda Syariat tidak adil, intoleransi dan diskriminatif. “Padahal dalam surat An-nisa ayat 135 sangat jelas, bahwa Allah menekankan janganlah karena hawa nafsu kamu, kamu menyimpang dari yang benar dan berlaku tidak adil,” papar Adly.
Oleh karena itu masyarakat Aceh sangat kecewa dan sangat dirugikan oleh Grace Natalie yang diduga akan berupaya merubah kebiasaan yang sudah ada diaceh selama ini, ungkap Adly Tjalok. Lanjutnya, Pidato Grace Natali yang menyatakan menolak Perda Syariat dan Perda Injil telah melukai perasaan masyarakat Aceh. “Kami telah nyaman dan tentram dengan perda syariat,” kata Adly.
Sambungnya, perda syariat dibuat dengan perjuangan yang panjang serta penuh dengan perjuangan, penuh tantangan, bukan segampang membalikan telapak tangan. “Kami Aceh rela apa saja, jika agama dan aturan hukum syariat/qanun yang telah kami laksnakan sesuai amanah undang-undang diganggu. Dan jangan coba-coba ganggu hukum syariat/Qanun oleh kepentingan politik,” Ungkap adly.
Sementara itu, Muhammad Ari Syahputra selaku kuasa hukum Pelapor memaparkan, bahwa Grace Natalie diduga telah dengan sengaja melakukan Pidana Penistaan Agama. “Grace Natalie diduga dengan sengaja melakukan ujaran kebencian sebagaimana dengan Tanda Bukti Lapor Polisi No. TBL/6419/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus di Polda Metro Jaya, tertanggal 23 November 2018,” ungkap Muhammad Ari. (kabaraceh)