Way Kanan (SL) – Satnarkoba Polres Way Kanan kembali berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Ekstasi di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (26/11). Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MT (33) warga Kampung Mujirahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro S.IK melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, menerangkan, kronologis penangkapan pada Jumat (23/11) sekira pukul 23.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah hiburan orgen tunggal di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupten Way Kanan ada penyalahgunaan Narkoba. “Petugas yang mendapat laporan informasi langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 01.30 WIB didapati seorang pria sedang membelah narkotika jenis inex dilokasi orgen tunggal tersebut”, jelas Iptu Andre Try Putra.
Mendapati hal tersebut, sambung Iptu Andre Tri Putra, pelaku Mirwanto beserta barang bukti satu butir sisa pakai Narkotika yang diduga Narkotika jenis Ekstasi langsung di amankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan. “Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun”, ujar Iptu Andre. (Lintaslampung/Hambali)