Way Kanan (SL) – Satnarkoba Polres Way Kanan amanakan satu pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu di sebuah hotel di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Senin (26/11). Pelaku berinisial MU (22) warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Polisi Resort Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra,S.IK menjelaskan, Satresnarkoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat Jum’at (23/11) bahwa ada penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar di Hotel Intan Baradatu. “Berdasarkan informasi tersebut , sekitar pukul 22.00 WIB anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi”, kata Iptu Andre Try Putra.
Saat petugas datang dilokasi ada seorang perempuan berada di depan pintu kamar hotel sesuai ciri-ciri tempat/kamar hotel yang diduga digunakan sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu terlihat sangat mencurigakan.
“Ternyata dugaan petugas benar, kamar hotel yang disewa oleh perempuan tersebut setelah dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan dua lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,43 gram, yang diletakkan diatas lantai dibawah tempat tidur. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Andre.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (lst/Hambali)