Tulang Bawang (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap Da (40) warga Tiyuh Dayamurni yang merupakan mantan kepala desa (kades). Selain itu, ikut digelandang dua pria yakni AH (41) warga Gunungbatin ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan Su (44) warga Kelurahan Negara Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.
Ketiganya digelandang ke sel Mapolres lantaran kedapatan pesta sabu di Karaoke Julian Jalan PU Tiyuh Daya Asri, pada Senin (12/11/2018) pukul 16.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Boby Yulfia, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan para pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Karaoke Julian.
“Setelah dipastikan pelaku berada di salah satu kamar Karaoke Julian, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa pirex,” kata Boby Yulfia, Sabtu (17/11/2018).
Selain itu, barang bukti yang disita bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat pirex sisa bakar, korek api gas, plastik klip kecil bekas, dan pipet. “Setelah dilakukan tes urine hasilnya positif,” kata Iptu Boby. Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Lampungpro)