Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung musnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,4 kilogram di kantor BNNP Provinsi Lampung Selasa pagi, barang bukti senilai kurang lebih 12 milyar rupiah dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin blander.
Bertempat di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Selasa pagi 6 november 2018 dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai kurang lebih 12 milyar rupiah.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tindakan petugas dari 12 kasus yang berhasil diungkap selama kurun waktu 2018, turut dihadirkan 3 tersangka yang berperan sebagai kurir jaringan narkotika antar provinsi.
Dalam kurun waktu satu tahun, BNNP Lampung telah menangkap 34 tersangka, dengan rincian delapan tersangka meninggal dunia setelah ditindak tegas oleh petugas lantaran melakukan perlawanan aktif.
Selain para tersengka, adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan BNNP Lampung selama setahun sebanyak 26 kilogram sabu-sabu serta 6.000 butir pil ekstasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung/ Brigadir Jendral Polisi Tagam Sinaga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini yakni 6,4 kilogram dari kasus jaringan narkotika di dalam Lapas.
Dalam acara pemusnahan barang bukti kali ini, turut hadir Direktur Ditnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, serta jajaran Forkopimda Provinsi Lampung. (fajarsumatera)