Pesisir Barat (SL) – DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2019, di Gedung Dharma Wanita, pada Selasa (6/11), sekitar Pukul 10.30 WIB.
Dalam kegiatan rapat paripurna istimewa itu dihadiri 20 anggota DPRD dari 25 anggota DPRD Pesibar, dengan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, AE. Wardhana Kasuma KH dan didampingi oleh Ketua DPRD Pesibar, Piddinuri, Wakil Ketua I DPRD Pesibar, M.Towil, dan dihadiri Bupati-Wakil Bupati Pesibar, Agus Istiqlal-Erlina, Sekkab Pesibar, Azhari. Selain itu dihadairi juga perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat, serta unsur Forkopimda Pemkab Pesibar-Lambar.
Disampaikan Bupati Pesibar, Agus Istiqlal jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada, Rabu (31/10) lalu. Yakni jawaban atas pandangan umum fraksi PDI Perjuangan terkait penganggaran kembali pembangunan gedung kantor bupati dan SKPD di Tahun 2019, fraksi PDI Perjuangan memandang perlu peninjauan kembali, mengingat besaran dana yang sudah di anggarkan pada tahun 2017 dan 2018 dengan total dana mencapai Rp185.000.000.000, berkenaan dengan hal ini dipandang perlu kajian mendalam tentang usul anggaran kegiatan tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan MoU pembangunan gedung kantor bupati dan OPD antara Pemkab dengan DPRD Pesibar senilai Rp206 Milyar, diluar pembangunan gedung kantor DPRD,” jawab Agus. Disampaikannya juga bahwa pembangunan gedung kantor bupati dan OPD dengan nilai kontrak Rp155.211.988.000, selesai pada 31 Desember 2018 dan mencapai progres fisik 100 persen. Untuk progres fisik secara keseluruhan baru mencapai 49,31 persen.
“Pembangunan tahap selanjutnya dialokasikan pada APBD Tahun 2019 dan 2020 senilai Rp159.538.012.000, dengan kondisi bangunan sudah berfungsi dan ditempati,” paparnya. Penganggaran gedung kantor bupati dan OPD Tahun 2017 , Rp. 25.000.000.000, Tahun 2018, Rp75.000.000.000. Kemudian Tahun 2019, Rp55.211.988.000, (pelunasan). Dan Tahun 2019, Rp34.538.012.000. Progres fisik mencapai 70 persen sampai dengan 31 Oktober.
“Kontrak pekerjaan pembangunan gedung kantor bupati dan OPD tanggal 6 Juli 2017 semula 510 hari telah diaddendum dengan Nomor : KTR/03/ADD-2/CK/IV.03/2018 tanggal 12 Juli 2018 menjadi 543 hari, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir tanggal 31 Desember 2018,” tambahnya.
Permintaan pendampingan pekerjaan pembangunan gedung kantor bupati dan OPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung telah diajukan dengan Nomor Surat: 600/159/PPK/IV.03/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
“Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh April Liswar, pertanyaan dari fraksi Gerindra-PKS yang disampaikan oleh Martin Sofian, fraksi Pesisir Barat bersatu yang disampaikan oleh Supardi Rudianto,” paparnya.
Berkenaan dengan rencana pembangunan SMPN 1 Pesisir Tengah Krui, lokasi yang di usulkan adalah lokasi yang sama dengan usulan pada tahun anggaran sebelumnya, lokasi yang diusulkan di anggap sangat tidak memenuhi kategori layak, baik dari tekstur tanah dan status lokasi diusulkan merupakan daerah rawan dengan genangan air. ” Perlu kita review kembali bahwa, SMPN 1 Pesisir Tengah Krui mempunyai nilai history dan memiliki peran penting di masanya,” jelas Agus.
Selanjutnya kami sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi Demokrat, menyikapi dana perimbangan dalam struktur RAPBD Pesibar masih menjadi target pendapatan yang dominan yaitu sebesar Rp696.708.497.652.
Fraksi Demokrat menilai jika Pemkab Pesibar tidak jeli dalam menghitung asumsi target pendapatan hal ini mungkin saja tidak bisa terealisasi secara optimal mengingat pada Tahun 2019 adalah merupakan tahun politik dimana APBN banyak terkuras untuk membiayai pemilu. Agar kepada Pemkab Pesibar dalam menetapkan asumsi pendapatan dan belanja daerah Tahun 2019 benar-benar diperhitungkan secara cermat dan tepat agar kedepannya tidak menghambat realisasi proses pembangunan yang telah direncanakan dan mampu mempercepat pembangunan di Pesibar.
“RAPBD Tahun 2019 disusun berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBN Tahun 2019. Dalam menentukan target pendapatan diamanatkan apabila Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian APBN Tahun 2019 atau Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Tahun 2019 belum ditetapkan, penganggaran pendapatan didasarkan pada trend realisasi pendapatan tiga tahun terakhir.
Berikutnya jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi Gerindra-PKS, berkaitan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), dalam program pembangunan dan pengembangan layanan RSUD perlu adanya upaya untuk meningkatkan status RSUD menjadi rumah sakit Tipe C yang tentunya harus dilakukan dengan peningkatan pembangunan fasilitas pendukungnya seperti fasilitas gedung untuk pelayanan bedah, pelayanan penyakit dalam, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kebidanan dan kandungan. Sehingga pasien dari faskes 1 tidak perlu lagi dirujuk ke luar dari Pesibar.
Selanjutnya jawaban atas pandangan umum fraksi Pesisir Barat Bersatu, agar kiranya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang diangkat dengan SK kepala dinas dapat lebih diperhatikan kesejahteraannya mengingat selama ini hanya diberi honor Rp100.000,- setiap bulannya sedangkan tugas mereka banyak sekali, yakni 26 masalah sosial mulai dari mendata orang gila, penyandang disabilitas/cacat, perselingkuhan, pecandu narkoba, rumah tidak layak huni, penerima raskin, dan sebagainya.
“Terima kasih atas saran saudara hal ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah,” tukasnya. (jpnews)