Pesawaran (SL) – Sat Narkoba Polres Pesawaran lakukan penangkapan terhadap tersangka pelanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Desa Bernung Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, Sabtu (13/10/2018) sekira pukul 00.30 WIB.
“Pada hari Sabtu (13/10) pukul 00.30 wib Sat Res Narkoba Polres pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka DH (24) di Desa Bernung Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran,” jelas Kapolre Pesawaran.
Dapat diketahui dari penangkapan tersebut di peroleh barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna putih yang di dalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk blackberry warna putih di temukan di dalam saku celana sebelah kanan tersangka DH (24).
“Dari penangkapan ini tim kami juga berhasil mengmankan 3 barang bukti berupa, 1 (satu) kotak dengan isi 11 (sebelas) plastik klip yang didalamnya berisi kristal, kami menduga kristal itu adalah narkotkai jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merk blackberry warna putih,” ujar Kapolres Pesawaran.
Kemudian barang bukti tersebut diakui oleh tersangka adalah miliknya sendiri, selanjutnya terhadap saudara DH (24) beserta barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. (rls)