Bandar Lampung (SL) – Proses Lelang Proyek Konstruksi di Universitas Lampung seharusnya menjadi indikator untuk memilih Perusahaan Kontraktor yang berkualitas dan dapat dipercaya, sebagai rangkaian proyek pembangunan yang diselenggarakan Pemerintah dapat dikatakan pelelangan jasa konstruksi merupakan bagian sangat penting.
Namun sebaliknya proses lelang yang digelar oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Lampung Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi terindikasi syarat kepentingan dan patut diduga tidak transparan dan terkesan tertutup, hal ini terungkap saat Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO) Kota Bandar Lampung Seno Aji, memberikan keterangan dan informasi.
Seno menyampaikan bahwa dirinya mendapat laporan dari salah satu perusahaan anggota DPK ASPEKINDO yang turut serta dalam proses lelang pada Paket Pekerjaan Pembangunan Halte Terminal Shuttle Bus Universitas Lampung dengan nilai Pagu kegiatan Rp. 620.000.000,- dari alokasi sumber dana 2018-BLU, saat ini proses lelang memasuki tahap pembuktian kualifikasi penawaran namun anehnya saat proses pembuktian kualifikasi diduga dilakukan secara tertutup oleh pihak Pokja.
Menurut Seno Aji, “proses lelang seyogyanya dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak ditutupi, bahkan semua pihak boleh memantau lelang proyek yang menggunakan uang Negara”, pada waktu proses pembuktian kualifikasi Perusahaan anggota ASPEKINDO yang menjadi peserta lelang memang tidak diundang dalam pembuktian kualifikasi penawaran yang dikirimkan oleh Pokja ULP melalui email Perusahaan, namun CV Tiga Jaya tetap datang menemui panitia (12/10/2018) untuk meminta klarifikasi dan keterangan kepada panitia lelang, dasar dan indikator perusahaan tidak diundang dalam pembuktian kualifikasi, padahal jika dilihat harga penawaran rasional dibawah HPS yang ditentukan oleh ULP, sangat disayangkan saat pihak perusahaan CV. Tiga Jaya meminta alasan tidak diundang pembuktian kualifikasi, salah satu panitia yang enggan menyebutkan namanya tidak mau memberikan alasan dan keterangan kenapa CV. Tiga Jaya tidak dikirim undangan kualifikasi.
Seno menambahkan dalam keteranganya ” Walaupun tidak ada undangan untuk perusahaan anggota ASPEKINDO yang ikut lelang untuk pembuktian kualifikasi, berikan donk alasan dan indikator kenapa peserta lelang yang sudah ikut mengajukan penawaran tidak diundang pembuktian kualifikasinya” padahal Perusahaan tersebut sampai datang dan meminta langsung keterangan alasan dari panitia Pokja.
Selain itu, untuk menguji keterbukaan “seharusnya Pokja ULP membuat jadwal pembuktian Kualifikasi penawaran secara bersama atau kolektif tidak mengundang peserta lelang dengan jadwal yang berbeda-beda. Sehingga dengan pembuktian kualifikasi secara kolektif maka prosesnya akan terpantau oleh peserta lelang lain yang sudah mengaploud dokumen penawaran” paparnya saat memberikan penjelasan.
Dengan demikian proses lelang akan transparan dan terbuka, lanjut Seno “berkas-berkas penawaran yang diupload dengan aslinya bisa dibuktikan benar benar sama, bisa diketahui secara terbuka apakah tenaga ahli yang dilampirkan dalam penawaran perusahaan calon pemenang benar benar ada dan ikut serta dalam perusahaan tersebut, bukan tenaga ahli sewa atau pinjam yang sifatnya hanya formalitas memenuhi syarat kelengkapan saja, jangan sampai pada saat pelaksanaan proyek tenaga ahli tersebut tidak terlibat dalam pekerjaan atau tidak ada di lapangan, sama saja pembohongan publik itu, bodong”. Prinsip lelang sudah seharusnya mengedepankan transparansi dan keterbukaan tidak terkesan ditutupi.
Pihaknya akan terus memantau dan memfasilitasi anggota ASPEKINDO yang turut dalam proses lelang namun diduga lelang dilakukan tidak fair, “saat pengumuman Pemenang nanti Saya menyarankan kepada Perusahaan yang ikut lelang mengajukan Sanggahan” tutup Seno Aji. (rls/jun)