Lampung Selatan (SL) – Pjs Bupati Lampung Selatan Nanang Hermanto diduga menerima Rp100 juta fee proyek dari Direktur Utama PT. Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan, grup CV Sembilan Naga. Hal ini terkuak dari sidang perdana suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tanjungkarang, Kamis (11/10). Skandal ini telah memenjarakan Zainudin Hasan, bupati nonaktif Kabupaten Lampung Selatan, oleh KPK
Baca Juga : Jaksa KPK Sebut Nanang Ermanto Terima Rp100 Juta Fee Proyek Lampung Selatan
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Sobari Kurniawan, Nanang Hermanto menerima uang Rp100 juta sebagai bagian dari uang kesepakatan fee proyek PUPR Lampung Selatan senilai Rp1,4 miliar Zainudin Hasan. Gilang Ramadhan melakukannya atas perintah Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung dari PAN yang jadi tangan kanan Zainudin Hasan, ketua PAN Lampung.
Menurut Jaksa, suap tersebut diserahkan Gilang Ramadhan di halaman Masjid Al-Muslimin dekat Stadion Pahoman, Kota Bandarlampung, Juni 2018.(rmollampung)