Kalianda (SL) – Muchlis Adjie (51) memberikan banyak keistimewaan terhadap napi narkoba ketika masih menjabat kepala Lapas Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan. Hal ini terungkap dari dakwaan JPU Roosman Yusa pada sidang perdana kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika antara Muchlis Adjie dan napi Marzuli di PN Tanjungkarang, Selasa (9/10).
Dalam surat dakwaan disebut jaksa penuntut umum tersebut, mantan Kalapas Kalianda memberikan sejumlah keistimewaan kepada napi yang masih menjadi gembong peredaran narkoba. Sindikat peredaran gembong narkoba dari dalam lapas, Marzuli, terbongkar ketika BNP menangkap basah 2,7 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi siap edar di luar lapas.
Selama ini, Kalapas memberikan banyak keistimewaan terhadap Marzuli antara lain berupa sel yang hanya dihuni tiga napi, bisa menerima tamu kapanpun juga, Marzuli tidak dipindah meski lapas overpacity. Marzuli juga pernah keluar sel dengan alasan akan berobat padahal hendak menghadiri kondangan. Telepon genggam Muchlis Adjie juga kerap dipakai Marzuli untuk menghubungi jaringannya.