Lampung Utara (SL) – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMU Negeri tahun ajaran 2018-2019 di Kabupaten Lampung Utara disinyalir sarat dengan praktik pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Lampung Utara, M. Gunadi, Selasa, (4/9), kepada awak media.
Menurut Gunadi, pihaknya menduga praktik pungli di Kabupaten setempat banyak ditemui dalam sistem pendidikan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan massif. Gunadi menyebutkan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyelenggara pendidikan di SMU Negeri 4 Kotabumi Lampung Utara, menarik sejumlah pungutan bagi siswa yang lolos melalui jalur seleksi ujian mandiri.
“Sebelas peserta didik yang lolos melalui jalur seleksi ujian mandiri ditetapkan biaya sebesar Rp.6.000.000,- per orang. Secara keseluruhan, pihak penyelenggara pendidikan SMU Negeri 4 Kotabumi meraup dana penerimaan sejumlah Rp.66.000.000,-,” beber Gunadi.
Sementara, saat pihaknya melakukan konfirmasi, pihak penyelenggara pendidikan di SMU Negeri 4 Kotabumi tidak menjelaskan secara rinci ataupun melampirkan keputusan musyawarah atas penggunaan dana PPDB yang cukup besar dimaksud.
“Mengacu hasil keputusan musyawarah MKKS dan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung dalam juknis PPDB mencatumkan dasar hukum Permendikbud 17/2017, sebagai landasan guna melakukan dan/atau meminta sumbangan kepada orang tua murid,” kata Gunadi.
Dibeberkan M. Gunadi, tertuang dalam Permendikbud 17/2017, huruf E, tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru, pada point (6); seleksi Ujian Mandiri (UM) dilakukan dengan pola akademik, wawancara, dan kesanggupan orang tua calon peserta didik baru dalam hal pemenuhan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Selanjutnya, point (7) menyatakan; besaran Sumbangan Pengeluaran Institusi (SPI) didasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan perhitungan standar biaya pendidikan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah.
“Inilah yang seharusnya menjadi dasar kebijakan mereka untuk melakukan pungutan sesuai ketetapan yang ditentukan. Namun, secara jelas juga diatur dalam Permendikbud 17/2017 Bab VII Pasal 29 tentang larangan pungutan PPDB,” urai Gunadi.
Meski demikian, jelas Gunadi, mengacu pada juknis PPDB melalui Permendikbud 14/2018 dalam BAB VI Pasal 25; menyatakan setiap penyelenggara pendidikan di daerah yang menerima Dana BOS, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baru atau kepada siswa pindahan.
“Oleh karena itu, kesimpulan sementara yang diambil oleh DPD LIPAN Lampura bahwa telah terjadi dugaan praktik pungli yang dilakukan dengan sengaja mengedarkan juknis ilegal atau abal-abal. Diduga kuat ada konspirasi dan intimidasi pada orang tua selaku wali murid peserta didik,” duga Gunadi. (ardi)