Lampung Barat (SL) – Sepuluh kendaraan roda dua bodong alias tanpa surat berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polres Lampung Barat (Lambar). Warga Pesisir Barat (Pesibar) di wilayah Ngaras dan Bengkunat yang pernah kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polsek Bengkunat dengan membawa surat bukti kepemilikannya.
Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto Sik melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, selama sepekan tim gabungan Reskrim Polsek Bengkunat dan Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan sepuluh kendaran roda dua berbagai merek tanpa surat.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Pesisir Barat (Pesibar) khususnya wilayah Ngaras dan Bengkunat yang mungkin pernah kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polsek Bengkunat dengan membawa BPKB dan STNK bukti kepemilikannya untuk mencocokkan kepemilikan kendaraan tersebut,” kata Kapolres kepada, Kamis, (30/8).
Team gabungan Polsek Bengkunat yang dipimpin Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono dan Kanit Jatanras Polres Lampung Barat Ipda Haji Eflan telah berhasil mengungkap sepuluh unit sepeda motor berbagai merek dan mengamankan tiga pelaku. “Kami telah berhasil mengungkap ke- sepuluh motor tersebut dan kami berhasil amankan tiga pelaku yang diamankan dan saat ini sedang di proses,” lamjut Kapolres.
Sementara itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah. Namun, tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang lengkap. “Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memakai atau membeli kendaraan bodong, karena pengguna motor bodong atau penadah termasuk dalam kategori kejahatan,” himbau Kapolres. (Agung)