Jakarta (SL) – Deklarator #2019GantiPresiden Neno Warisman sempat tertahan di bandara Pekanbaru sebelum dipulangkan ke Jakarta. Neno ditolak sejumlah kelompok karena hendak menggelar deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.Dikonfirmasi, bahwa Polisi menepis jika Neno mendapat persekusi. namun dilapangan pihak pendukungan #2019GantiPresiden dan bunda neno memberikan penjelasan yang berbeda.
Sebelumnya terjadi penghadangan oleh ratusan massa terhadap aktivis Neno Warisman di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru pada Sabtu (25/8/2018) yang rencananya akan menjadi pembicara di acara deklarasi 2019 ganti presiden di kota tersebut.Sehubungan telah terjadinya penolakan dengan tindakan kekerasan terhadap Hj. Neno Warisma dan Ahmad Dhani pada deklarasi #2019GantiPresiden di Riau & Surabaya, maka kami Kordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) menyatakan :
1. Bahwa penolakan dengan tindak kekerasan terhadap Neno Warisman dan Ahmad Dhani adalah suatu tindakan Persekusi dan diskriminasi, oleh karena itu kami meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku Persekusi tersebut.
2. Bahwa deklarasi #2019GantiPresiden yang dilakukan Hj. Neno Warisman dan Ahmad Dhani merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hal ini bukan merupakan kampanye dari salah satu pasangan calon presiden, oleh karena tidak menyebutkan nama pasangan calon presiden.
3.Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka kami gerakan aktifis muslim KORLABI, mohon kepada agar pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pilpres serta Polri sebagai yang mewakili pemerintahan RI melalui aparaturnya yang berwenang demi kenyamanan serta kemananan kegiatan jelang Pilpres 2019 ini, agar menerbitkan surat yang isinya menyatakan sebagai berikut :
A. Kepada KPU Pusat selaku panitia penyelenggara Pemilu Pilpres-Wapres, menyatakan bahwa kegiatan INDIVIDU- INDIVIDU MAUPUN KELOMPOK DAN GABUNGAN KELOMLOK ATAU ORMAS-ORMAS dengan slogan #2019GantiPresiden serta #Salam2periode, sepanjang meme dan konten-konten pada kegiatan dimaksud tidak menyebutkan nama-nama capres dan cawapresnya, adalah legal dalam artian tidak melanggar norma2 hukum yang termaktub didalam Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;
B. Kepada Kapolri berdasarkan rujukan surat resmi dari KPU menyatakan serta menyampaikan melalui surat resmi mewakili untuk dan atas nama pemerintahan RI agar menetapkan gerakan #2019GantiPresiden dan atau #Salam2Periode serta konten-konten sejenisnya adalah kegiatan dan atau perbuatan yang tidak bertentangan dengan hukum asalkan pengadaan kegiatannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku ( memberitahukan giat dimaksud kpd Kantor Kepolisian/ Polri 3 hari sblm acara berlangsung ).
Tadi pagi, Aktivis gerakan #2019GantiPresiden secara resmi menyerahkan bukti persekusi yang mereka alami kepada pimpinan DPR, Selasa (28/8/2018).Bukti berupa foto dan video yang dimasukkan ke dalam flashdisk tersebut diserahkan oleh perwakilan aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman dan diterima Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Fadli Zon.
BIN Minta Maaf kepada Neno Warisman.Juru bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto memastikan tidak ada intimidasi yang dilakukan terhadap salah satu penggerak gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman saat dipulangkan dari Pekanbaru, Riau, Sabtu 25 Agustus 2018 lalu. Lantaran itu, jika ada kesalahan dalam penanganan pembubaran aksi #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau, pihaknya meminta maaf. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mencegah bentrok dan korban.
“Oleh karenanya ya mohon dimaafkan andai kata ada sikap yang dirasa kasar, tapi ini semua untuk evaluasi bersama, sebagai wujud kecintaan kita kepada Tanah Air,” katanya.Lebih lanjut, menurut Wawan, jika memang ada yang kurang, kritik dan saran akan diterima mereka. Pihaknya akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi.
(rls)