Bandar Lampung (SL) – Dinas Pariwisata Lampung gagal paham soal regulasi Gunung Anak Krakatau (GAK). Dinas seharusanya mendorong Kemen LHK mengeluarkan regulasi penurunan sedikit fungsi GAK.”Melalui Dirjen KSDAE Kemen LHK, Dinas Pariwisata semestinya mendorong untuk mempercepat regulasi penurunan sedikit fungsi, bukan penurunan status cagar alam GAK,” kata Edy Karizal.
”Jangan salah kaprah,” ujar ketua Keluarga Pecinta Alam Watala Lampung itu kepada RMOL Lampung, Senin (27/8).
Menurut alumni Faperta Unila itu, keinginan Pemprov Lampung terkait pemanfaatan sedikit bagian GAK untuk pariwisata telah direspon positif oleh Kemen LKH.
Semestinya, kata Edy Karizal, yang diseminarkan atau yang dibahas bagaimana mendesak Kemen LHK dan apa-apa yang harus dipersiapan perangkat pendukungnya.
Dicontohkannya, misalnya, fasilitas pendukung, masyarakat sekitar, pelaku/pengusaha jasa wisata, NGO sebagai kontrol, dan pers ya f ikut memantau.
GAK sebagai cagar alam merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga Pemprov Lampung sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam upaya pengambangan wisata di GAK sebelum ada perubahan regulasi baru tentang usulan BKSDA.
Soal Gunung Anak Krakatau (GAK), belum ada titik temu antara BKSDA dan Dinas Pariwisata Lampung pada Seminar Vulkanologi Krakatau dan Pemanfaatannya di Masa Depan.”
Jumat lalu (24/8), Pemprov Lampung menggelar seminar tentang pemanfaatan GAK untuk pariwisata dalam rangkaian Lampung Krakatau Festival (LKF) XXVIII Tahun 2018 di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung.
BKSDA Wilayah Lampung-Bengkulu tetap memegang tugasnya menjaga GAK sebagai cagar alam, tak boleh dikunjungi siapapun selain untuk kepentingan ilmiah, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Sedangkan Dinas Pariwisata Lampung berkeinginan menjadikannya kawasan wisata alam. Lampung telah lama menjadikan GAK sebagai ikon wisata Provinsi Lampung.
(net)