Banten (SL) – Pernyataan Ketua Pokja LPSE Banten, Yoni, dan Fikri, yang menyebut tidak teruploudnya data peserta lelang, adalah karena hilap dan lupa mendapat kecaman. Pernyataan tersebut tidak pantas, dan menunjukkan kinerja yang lalai dan buruk, serta tidak pantas..
Kabag LPSE Banten Aljen, dalam pesan singkatnya menyatakan bahwa dalam peraturan yang mengatur sanksi bagi PPK/kelompok kerja ULP/pejabat pengadaan yang nota bene adalah berstatus PNS yang melakukan pelnggaran,
“Maka jika di tetapkan telah melakukan pelanggaran seperti tidak berlakukan tahapan proses pengadaan yang telah diatur atau melakukan kecurangan dalam proses pengadaan, berlaku sanksi yang diatur di dalam aturan kepegawaian yang di berikan oleh pihak yang mempunyai kewenangan yang menerbitkan sanksi, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, pembesan dari jabatan dan pemberhentian, sesuai ketentuan kepegawaian,” kata Aljen melalui pesan singkatnya pada Sinarlampung.com saat sedang di perjalanan menuju Jokya yang hendak menghadiri wisuda anaknya.
Hal senada disampaikan Direktur ALLIP Uday Suhada mengatakan bahwa, penjelasan tentang alasan lupa, khilap adalah seperti itu sangat tidak rasional. Karena Sistem LPSE itu dilahirkan untuk memudahkan, didalamnya mengandung unsur transparansi, obyektifitas dan profesional. Ini malah makin kacau. “Saya terima keluhan dari banyak pengusaha tentang hal tersebut,” katanya.
Sebelumnya, terkait ramainya masalah pelangan pada paket pembangunan USB SMA Cikeusik, banyak pewarta yang sempat dihubungi pihak Pokja, dan mengatakan agar tidak menulis dan mengganggu Ketua Pokja Yoni, dan dengan imbalan akan di beri sejumlah uang. Namun Ketua Pokja ULP Yoni membantah tuduhan tersebut, “Tidak, saya tidak pernah telpon siapa-siapa, dan saya tidak ada kenal LSM,” tutur Yoni.
Sebelumnya diberitakan tentang kisruh lelang online yang kemudian dijawab dengan pernyataan oleh Ketua Pokja yang bernama Yoni, didampingi Fikri, yang menyebut lupa.
Bahwa dalam paket pelelangan belanja gedung dan pembangunan-pengadaan bangunan gedung tempat pendidikan, yaitu pembangunan unit sekolah baru SMA Kabupaten Pandeglang, senilai Rp2,5 miliar yang diikuti dua peserta lelang yaitu CV. Mega Prima dan Karya Dhra Hidayah, dimana dalam lelang tersebut nilai penawaran salah satu peserta lelang tidak teruploud, sehingga lelang yang terbuka ini tidak dapat terlihat oleh masyarakat peserta lelang.
Namun Penyataan Yoni dan Fikri sangat mengejutkan, Fikri mengatakan bahwa tidak teruploadnya nilai penawaran penyedia barang dan jasa dikarena khilaf dan lupa. “Ya kami sebagai manusia ada khilaf dan lupa” ujar Fikri, yang ditambahkan lagi oleh Yoni bahwa hal itu sudah diberita acara dan penyedia bisa melihatnya. (ahmad suryadi)