Pesisir Barat (SL) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017, Selasa (17/7/2018), di Gedung Dharma Wanita, gagal digelar.
Kondisi tersebut diketahui berdasarkan dengan surat masuk yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Drs. L. Maulana, bahwa dari 25 anggota legislatif (aleg) Pesibar, hanya dihadiri oleh enam orang aleg.
“Sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Pesibar, rapat paripurna tersebut belum memenuhi korum. Karenanya rapat paripurna diskor hingga waktu satu jam kedepan,” ujar Wakil Ketua II, AE. Wardhana Kasuma, selaku pimpinan sidang paripurna.
Sekedar diketahui dari enam aleg yang hadir tersebut yakni Wakil Ketua II, AE. Wardhana Kasuma, Heri Gunawan, Eliza Wati, Dedi Ansori, Dedi Irawan, Aguscik. Sementara dari 19 orang aleg yang tidak hadir hanya Ketua DPRD dengan keterangan izin, sedangkan sisanya kompak dengan keterangan izin. (net)