Bandarlampung (SL) – Terkait penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung mendesak BPJS Bandarlampung untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk kepada pasien BPJS.
Ketua YLKI Lampung, Subradayani mengungkapkan, memang selama ini banyak juga pengaduan warga yang datang ke YLKI terkait buruknya pelayanan kepada Pasien BPJS. “Pasien BPJS ini kan sudah bayar, kenapa harus ada ketidakadilan, hal ini harusnya menjadi catatan buat pihak BPJS,” ungkap Subradayani, Senin (9/7/2018).
Ia pun mendesak Pihak BPJS untuk memberikan sanksi tegas, sampai dengan pemutusan kerjasama kepada pihak BPJS apabila banyak melakukan pelanggaran. “BPJS juga harus tegas dong, kalau bisa beri pemutusan kerjasama kepada pihak rumah sakit yang tak melayani pasien BPJS,” ungkapnya.
Dalam beberapa tahun ini, terdapat 10 laporan pengaduan warga mengenai buruknya pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lampung.
Laporan tersebut terdapat pada data LBH Bandar Lampung, baik kasus-kasus yang ditangani maupun kasus yang ada di pemberitaan media, pada 2014 terjadi 2 kasus, 2015 terjadi 4 kasus, 2017 terjadi 2 kasus, serta tahun 2018 terdapat 2 kasus masalah kesehatan.
Direktur LBH Bandar Lampung, mengungkapkan, kasus-kasus yang terjadi itu memiliki kesamaan yang sama yaitu pasien BPJS yang mungkin di asumsikan oleh Rumah Sakit adalah orang miskin.
Alian menjelaskan, dari beberapa kasus yang terjadi, terdapat 8 kasus penolakan dan pengusiran serta pembuangan pasien. “Kemudian dua kasus pelayanan kepada pasien BPJS yang diduga mal-praktik,” ungkapnya, Minggu (8/7/2018) lalu.
Padahal, sambung dia, perlu disadari bahwa pelayanan kesehatan merupakan jaminan konstitusi bagi setiap warga Negara yang dijamin oleh Pasal 28 H UUD 1945. (net)