Bandarlampung (SL)- Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) melakukan unjuk rasa pembelaan terhadap buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Sumber Batu Berkah (SBB) dan PT. Lautan Teduh, dan tak dipenuhi haknya. Unjuk rasa sekitar 300 orang itu, menuding perusahaan semena mena, Kamis (5/7/18).
Kordinator Aksi Yohanes Joko Purwanto mengatakan bahwa unjuk rasa tersebut bermula dari tindakan PT. SBB yang melakukan PHK sepihak terdahap pekerjanya yaitu saudara Harun yang juga ketua Serikat Pekerja Sumber Batu Berkah (SBKU-SBB). PHK tanpa surat resmi dan tidak dibayar hak atas pekerja. “Saudara Harun telah bekerja sejak tahun 2009. Bahkan laporan dari saudara Andri Meirdyan terhadap PT. Lautan Teduh yang telah melakukan Praktik Union Busting terhadap dirinya,” kata Yohanes.
Dalam unjuk rasa pertamanya di PT. SBB, para buruh menyatakan bahwa PT. SBB selama ini tidak mematuhi tentang aturan jam kerja, upah, dan fasilitas keaman kerja yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Kami meminta agar saudara Harun dapat dipekerjakan kembali, memperbaiki sistem kerja, memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Yohanes.
Unjuk rasa kemudian dilanjutkan ke PT. Lautan Teduh yang telah melakukan Praktik Union Busting terhadap salah satu karyawannya. “Kami meminta agar saudara Andri dapat dipekerjakan kembali, menghentikan intervensi serta kriminalisasi kepada pekerja yang berserikat, hentikan Praktik Union Busting,” teriak Yohanes.
Selain itu, Yohanes menjelaskan bahwa mereka akan langsung melanjutkan aksi mereka untuk membela para buruh dan melaporkan ke Disnaker Provinsi Lampung dengan membawa 6 tuntutan, yaitu, pertama meminta pengusutan tuntas perbudakan modern di PT.SBB, “Boikot produk perusahaan yang memperbudak pekerja, hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourching, UMK dan UMP 100% KHL, cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, cabut UU No. 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat,” katanya.
Sementara pihak perusahaan belum bisa memberikan kepastian terhadap tuntutan tersebut. Dihadapan para pengunjukrasa, Pihak PT SBB, Babai, menyatakan akan membahas secara managemen. Dan akan diberitahukan hasilnya kepada Yohanes. Sementara pihak PT Lautan Teduh, tidak ada yang bersedia menemui pengunjukrasa. Masa mengancam akan melanjutkan aksi unjuk rasa jika tidak ada kepastian dari pihak perusahaan.
Disnaker Provinsi Lampung menerima laporan tersebut, dan menyatakan akan melakukan sidak ke perusahaan tersebut. (Yan/red)