Metro (SL) – Dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) nomor 3 Tahun 2018 akan merubah Sekolah menjadi UPT yang membuat puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) dari tingkat SD hingga SMP di Kota Metro akan di Pltkan Pasalnya, jabatan Kepala Sekolah di Bumi Sai Wawai akan ditiadakan dan digantikan dengan jabaan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro Welly Adi Wantra, Rabu (4/7/18), mengatakan memang benar menurut rencana mereka semua akan di Pltkan, namun demikian hak-hak selaku Plt tersebut sama dengan Kepsek, ujarnya.
Lanjutnya, bahwa penghapusan nama kepala sekolah menjadi Kepala UPT tersebut berdasarkan nomenklatur Peraturan Walikota (Perwali) Metro nomor 3 Tahun 2018. “Jadi sesuai telah terbitnya Peraturan Walikota nomor 3 Tahun 2018 bahwa sekolah itu berubah nama menjadi UPT, tapi perubahan nama tersebut tentu saja maksud dan tujuannya untuk meniadakan jabatan Struktural Kepala Bagian Tata Usaha (Ka. TU) disetiap sekolah, dan Kepala Sekolah menjadi Kepala UPT, jelas Welly.
Welly juga mengatakan, ” Seluruh kepala sekolah yang saat ini di berstatus Pelaksana tugas (Plt) KUPT tidak perlu risau, haknya masih sama namun untuk dilantik menjadi Ka UPT harus melalui evaluasi, karena ada yang tak ingin lagi menjabat, atau telah berapa periode menjabat “, katanya. (Holik)