Jakarta (SL) – Maswan, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Maswan secara intensif.
“Statusnya tersangka,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta selatan AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan dihubungi Media, Minggu (24/6/18).
Maswan diamankan anggota Polres Jakarta Selatan Kamis (21/6/18) malam karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui kolom komentar di halaman Facebooknya. Sebelum dijemput polisi, Maswan diamankan warga sekitar yang geram dengan ulah Maswan di media sosial.
Polisi telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan mengembangkan motif dari tersangka yang kini meringkuk di tahanan Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar sempat mengingatkan agar warga tidak terpancing dengan tindakan Maswan. Ia diketahui telah memposting kata-kata bernada penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Sekitar 15 warga akhirnya menangkap Maswan saat hendak membeli pulsa tak jauh dari tempat usahanya sebagai pemilik biro jasa.
“Kami imbau agar masyarakat jangan terpancing. Dan tidak ada lagi insiden tersebut karena ini berbau SARA dan tidak memahami pikir-pikir dalam berbuat di media sosial,” pintanya. (IndikasiNews/IK-PK)