Jakarta (SL) – Mabes Polri akan menindak organisasi masyarakat (ormas) dan kelompok atau perorangan yang meminta THR secara paksa kepada perusahaan, lembaga, dan masyarakat, apalagi kedapatan kegiatan meminta THR yang meresahkan.
“Siapa pun di negara ini harus ada norma dan aturannya. Tidak boleh organisasi apapun, perorangan yang mengatasnamakan apapun yang meminta sesuatu dengan paksa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Polri, kata Iqbal, akan melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pemaksaan dengan dalih THR atau sumbangan apapun. “Kecuali kalau ada prinsip sukarela dari si A memberikan sedekah tunjangan hari raya kepada ormas apapun silakan. Kan tidak ada perbuatan melawan hukum di sana,” katanya.
Lebih jauh, jenderal bintang satu itu mengimbau seluruh jajarannya agar merangkul seluruh elemen masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan.
“Kami dorong semua kepolisian wilayah untuk merangkul sekalian mengimbau agar melewati bulan suci Ramadan Ormas bergandengan tangan dengan masyarakat untuk menjaga lingkungannya sendiri, tidak meminta-minta,” ucap Iqbal.
Selain itu, upaya tersebut juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Seperti sweeping tempat makan yang masih buka di siang hari.
“Di negara ini ada penegak hukum. Representasi penegak hukum adalah Polri tidak ada ormas yang menertibkan misalnya warung-warung yang buka. Nggak boleh itu. Kami akan menindak tegas itu,” tandas Iqbal
Disalah satu daerah, beredar sebuah surat dengan kop ormas yang berisi permintaan THR jelang Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah viral di media sosial. Surat permohonan bantuan dana itu ditujukan kepada para pengusaha di wilayahnya. (Jun)