Bandarlampung (SL) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) II A Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie, dijerat pasal berlapis. Selain menjerat dengan UU Narkotika, penyidik BNNP juga membidik Muchlis Adjie dengan UU TPPU. Penyidik BNNP Lampung dibantu Tim penyidik BNN RI.
Sejak Senin, (21/5/2018), Tim BNN Pusat tiba di Lampung untuk membantu BNNP Lampung mempersiapkan perkara TPPU. “Jadi dalam kasus ini ada dua tim yang dibentuk. Untuk kasus narkotika ditangani BNNP Lampung, sedangkan tindak pidana pencucian uang ditangani BNN Pusat,” kata Kepala BNNP Provinsi Lampung, Brigjen Tagam Sinaga.
Menurut Tagam Muchlis Adjie, resmi menjadi tersangka kasus Narkoba dan resmi menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, sejak, Kamis (24/5/2018) siang, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk tahap awal, kami menjerat dengan UU Narkotika. Setelah itu, dia juga dibidik dengan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” kata Tagam Sinaga, kepada wartawan Kamis siang.
Pasal 114 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan palinglama 20 tahun dan pidana. Kemudian, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
BNNP Lampung juga menjerat Kalapas Kalianda dengan Pasal 132 tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Kedua pasal ini, kata Tagam, saling mendukung dengan hukuman maksimal.
Selain menjerat dengan UU Narkotika, BNNP juga membidik Muchlis Adjie dengan UU TPPU. Sejak Senin, (21/5/2018), Tim BNN Pusat tiba di Lampung untuk membantu BNNP Lampung mempersiapkan perkara TPPU.
“Jadi dalam kasus ini ada dua tim yang dibentuk. Untuk kasus narkotika ditangani BNNP Lampung, sedangkan tindak pidana pencucian uang ditangani BNN Pusat,” kata Tagam. (red)