Bandarlampung (SL) – Polda Lampung memeriksa CE, dosen FKIP Unila yang dilaporkan telah melecehan mahasiswi bimbingannya, Jumat (18/5/2018), pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan pertama ini, CE berstatus saksi.
Dosen bimbingan kedua bergelar doktor tersebut didampingi konsultan hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Lampung sebagai saksi pihak terlapor.
Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) telah memanggil enam saksi lainnya. Mereka adalah office boy, kepala jurusan, kepala prodi, dosen pembahas pelapor, rekan pelapor, dan dekan FKIP Unila.
Keterangan para saksi itu akan dicocokkan dengan pelapor, kata Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Lampung memanggil CE. Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) itu diperiksa lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial DCL, kata Kasubdit IV Renakta Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi kepada media.
Pelapor, DCL, mengadukan CE telah melecehkannya saat konsultasi bimbingan skripsi di ruang dosen tersebut ke Polda Lampung, Selasa (24/4/2018).
CE telah membantah apa yang dituduhkan DCL ke beberapa media. Dia mengaku tidak takut adanya laporan tersebut. CE mengaku selalu ada orang lain dalam ruangan ketika melakukan bimbingan kepada mahasiswinya. (red)